Suara.com - Pemerintah belum memutuskan untuk menaikkan gaji para PNS pada tahun depan. Kekinian, Kementerian Keuangan tengah menyusun kenaikan apa yang akan diberikan kepada PNS.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah masih belum memutuskan kenaikan apa yang akan diberikan oleh para PNS.
Menurut dia, bentuk kenaikan pendapatan PNS bukan hanya gaji pokok saja, bisa saja dari tunjangan atau yang lainnya.
"Nanti dibicarakan dulu kita belum ini. Kan penyesuaian bisa banyak bentuknya ada yang kalau kita naikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan dengan perbaikan tunjangan kinerja bisa, atau memberikan insentif lain juga bisa," ujarnya saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/7/2024).
Menurut dia, keputusan keniakan gaji ini akan diputuskan pada 16 Agustus 2024. Untuk diketahui, pada tanggal itu merupakan pembacaan nota keuangan oleh Presiden Joko Widodo di Gedung MPR/DPR.
"itu nanti tanggal 16 agustus aja, akan seperti apa, pasti disampaikan di situ," ucap dia.
Pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Terpilih Prabowo Subianto berencana akan kembali melakukan penyesuaian terhadap gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rencana ini dijadwalkan akan dilakukan pada tahun pertama menjabat atau 2025 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengamini atas rencana tersebut.
Baca Juga: Hingga Juni 2024, PT PII Beri Jaminan Proyek senilai Rp534 Triliun
"Kalau penyesuaian kan ke atas. Ya seperti itu, disesuaikan (naik)," ungkap Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025, diketahui memang pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal mengkerek naik gaji para abdi negara ini.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pemerintah beranggapan reformasi gaji dan pensiun PNS masih menjadi salah satu agenda yang perlu diselesaikan pada 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%