Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengeklaim bahwa tidak ada kerugian negara dalam pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Penasihat hukum Emirsyah, Monang Sagala, mengatakan, kerugian pengadaan kedua pesawat Garuda tersebut ditutup dengan keuntungan operasional pesawat Airbus dan Boeing.
"Ini merupakan subsidi silang sesuai fungsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Monang mewakili kliennya saat membaca tanggapan terhadap replik penuntut umum (duplik) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Oleh karena itu, Monang memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Emirsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta membebaskan Emirsyah dari dakwaan dan tuntutan.
Ia menuturkan pengadaan dan operasional pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 wajib diadakan oleh Garuda Indonesia sebagai BUMN untuk mewujudkan program pemerintah, yaitu Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Namun, dalam perjalanannya, kata dia, memang terdapat kerugian berupa kerugian operasional yang merupakan risiko bisnis, sehingga tidak ada hubungannya antara pengadaan pesawat dengan operasional pesawat.
Dia menyebutkan operasional pesawat dilakukan oleh manajemen, bukan oleh panitia pengadaan. Selain itu, sambung dia, operasional pesawat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal.
"Terutama faktor nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS)," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Dalam perkara tersebut, Emirsyah didakwa terbukti secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) Garuda Indonesia kepada mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo yang juga duduk sebagai terdakwa.
Rencana pengadaan armada yang merupakan rahasia perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada pabrikan Bombardier.
Emirsyah dinilai terbukti mengubah rencana kebutuhan pengadaan pesawat dari 70 kursi menjadi 90 kursi, tanpa terlebih dahulu ditetapkan dalam rencana jangka panjang perusahaan.
Ia juga diyakini memerintahkan bawahannya untuk mengubah kriteria pemilihan dalam pengadaan pesawat di Garuda Indonesia tanpa persetujuan dari dewan direksi.
Emirsyah pun dinilai jaksa telah terbukti bersekongkol dengan Soetikno selaku penasihat komersial Bombardier dan Avions De Transport Regional (ATR) untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pemilihan pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.
Padahal, pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tidak sesuai dengan konsep bisnis Garuda Indonesia yang menyediakan pelayanan penuh.
Perbuatan Emirsyah Satar tersebut didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Garuda Indonesia dengan jumlah total 609,81 juta dolar AS.
Ini bukan kali pertama Emirsyah diadili di meja hijau. Sebelumnya, Emirsyah Satar telah divonis dalam perkara berbeda.
Pada 8 Mei 2020, Dirut PT Garuda Indonesia 2005–2014 itu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar 2,11 juta dolar Singapura.
Vonis tersebut sebagai akibat Emirsyah yang telah terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang sebesar Rp87,464 miliar.
Berita Terkait
-
Garuda Indonesia Bantah Berikan Tiket Gratis Seumur Hidup untuk Bayi yang Lahir di Pesawat
-
Sempat Terbang, Pesawat Garuda Gagal Jemput Jamaah Haji Imbas Masalah Mesin
-
Sekongkol Korupsi Bareng Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Pengusaha Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui
-
Korupsi Pesawat, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Kesaksian Jemaah Haji Makassar Usai Sempat Naik Pesawat Garuda yang Mesinnya Terbakar
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
-
Karma Kopi Sianida? Aib Irjen Krishna Murti Dibongkar Rismon, Dituding Main Serong Hingga Cuci Uang
-
Hari Tani Nasional 2025: Ketimpangan Agraria Jerat Petani, SPI Desak Pemerintah Bertindak!
-
Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara: Banggar DPR Wanti-Wanti, Awas Salah Sasaran!
-
Ratusan Pelajar Keracunan Massal Usai Santap MBG, Polisi Turun Tangan Hingga RS Kewalahan
-
Amarah Memuncak, Suami di Cakung Bakar Kontrakan Usai Ribut dengan Istri