Suara.com - Bekas Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dituntut pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. Dalam kasus ini, terdakwa Soetikno diduga bersengkokol dengan eks Dirut Garuda, Emirsyah Satar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Selain itu, Soetikno Soedarjo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 1.666.667,46 dolar Amerika Serikat (AS) dan 4.344.363,19 euro Uni Eropa.
Dengan ketentuan jika ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana tidak membayar atau belum mencukupi pembayaran uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa.
Jaksa menyatakan pengusaha itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, perbuatan Soetikno tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga dipertimbangkan sebagai hal yang memberatkan.
“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga,” sambung jaksa membacakan pertimbangan meringankan.
Terbukti Sekongkol
Baca Juga: Korupsi Pesawat, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Soetikno dinilai terbukti bersekongkol dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam pengadaan pesawat di maskapai tersebut.
Emirsyah Satar, yang juga terdakwa dalam perkara ini, dinilai terbukti secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia kepada Soetikno.
Rencana pengadaan armada yang sejatinya rahasia perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada pabrikan Bombardier.
Emirsyah dinilai terbukti mengubah rencana kebutuhan pengadaan pesawat dari 70 kursi menjadi 90 kursi, tanpa terlebih dahulu ditetapkan dalam rencana jangka panjang perusahaan.
Dia juga dinilai terbukti memerintahkan bawahannya untuk mengubah kriteria pemilihan dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tanpa persetujuan dari dewan direksi.
Emirsyah pun dinilai jaksa telah terbukti bersekongkol dengan Soetikno Soedarjo selaku penasihat komersial (commercial advisory) Bombardier dan Avions De Transport Regional (ATR) untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pemilihan pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia.
Berita Terkait
-
Korupsi Pesawat, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Jalani Sidang Perdana, Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 T
-
TNI AU Terima Hibah dari KPK Aset Terpidana Korupsi Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar Total Rp 30,9 Miliar Lebih
-
KPK Tetapkan Eks Anggota DPR Tersangka Baru Kasus Garuda Indonesia, Siapa?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
-
Karma Kopi Sianida? Aib Irjen Krishna Murti Dibongkar Rismon, Dituding Main Serong Hingga Cuci Uang
-
Hari Tani Nasional 2025: Ketimpangan Agraria Jerat Petani, SPI Desak Pemerintah Bertindak!
-
Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara: Banggar DPR Wanti-Wanti, Awas Salah Sasaran!
-
Ratusan Pelajar Keracunan Massal Usai Santap MBG, Polisi Turun Tangan Hingga RS Kewalahan
-
Amarah Memuncak, Suami di Cakung Bakar Kontrakan Usai Ribut dengan Istri
-
Baru Menjabat, KSP Qodari Langsung Kaji Kebijakan Impor BBM Satu Pintu, Waspadai 'Blind Spot'
-
Tangkap Delpedro Marhaen dkk, Asfinawati: Logika Sesat, Polisi Anggap Demo Perbuatan Terlarang!