"Jadi jangan disalahartikan, kita koreksi kita memberi kemerdekaan kepada tiap kampus untuk memikirkan bagaimana mau merancang status kelulusan masing-masing mahasiswanya. Kalau perguruan tinggi itu merasa perlu masih memberlakukan skripsi atau tidak itu haknya," jelasnya.
2. Aturan Penanganan Kekerasan Seksual di PT
Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi, kemudian direspon Mendikbud Ristek dengan menggalakkan Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 mengenai Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Tapi, aturan tersebut di kemudian hari menimbulkan kontroversi. Bagi sejumlah kaum perempuan aturan tersebut disambut baik.
Namun beberapa politisi justru menyoroti beberapa poin yang tertera di dalam Permendikbud tersebut.
Politikus PKS Al Muzammil Yusuf salah satunya. Ia menuding istilah tanpa persetujuan korban di sejumlah definisi kekerasan seksual pada Pasal 5 Permendikbudristek tersebut dianggap memberi peluang untuk terjadinya seks bebas asal dilakukan suka sama suka.
3. Pendidikan Pancasila Hilang
Kontroversi ini bermula dari Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 mengenai Standar Nasional Pendidikan yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Dalam PP tersebut pendidikan Pancasila hingga Bahasa Indonesia tak lagi tercantum.
Baca Juga: Kiky Saputri Sentil Nadiem Makarim, Hampir 10 Ribu SK CPNS Dosen 2023 Belum Turun!
Hilangnya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia itupun hangat jadi perbincangan hingga Mendikbud Ristek Nadiem Makarim disorot.
Setelah ramai jadi atensi, Nadiem belakangan memutuskan untuk mengembalikan dua mata pelajaran tersebut sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 yang meletakkan Pancasila sebagai dasar pendidikan di Indonesia.
4. Kenaikan UKT
Pertengahan tahun 2024 sejumlah mahasiswa dibuat ketar-ketir setelah UKT mengalami kenaikan.
Sejumlah mahasiswa pun sempat menggelar aksi salah satunya seperti yang dilakukan di Universitas Jenderal Soedirman, dimana para mahasiswa melayangkan protes karena kenaikan UKT mencapai 500 persen.
Di Yogyakarta, berdasar penelusuran suara.com sejumlah mahasiswa bahkan ada yang terpaksa mengundurkan diri dari perguruan tinggi karena tak sanggup membayar UKT yang dinilai tinggi.
Atas polemik tersebut, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sempat dipanggil ke DPR untuk menjelaskan mengenai persoalan tersebut di hadapan Komisi X.
Belakangan, setelah bersamuh dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan pada 27 Mei 2024 lalu, Nadiem kemudian membatalkan kenaikan UKT yang dianggap memberatkan tersebut.
Ia menyebut alasan pembatalan kenaikan UKT itu setelah mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga dan masyarakat.
5. Penghapusan Jurusan IPA dan IPS
Terbaru, Kemendikbud Ristek menghapus jurusan IPA dan IPS serta Bahasa.
Pemberlakuan aturan tersebut akan dimulai pada tahun ajaran baru 2024/2025.
Kebijakan itu diambil sebagai bagian dari penerapan Kurikulum Merdeka yang telah ditetapkan sebagai kurikulum nasional.
Menyikapi hal itu, pengamat pendidikan Riau Afrianto Daud menyebut bahwa penghapusan jurusan IPA dan IPS serta bahasa itu berpotensi menjadi ajang tarung bebas bagi mereka yang hendak masuk perguruan tinggi.
Dimana semua orang bebas memilih jurusan yang diinginkan meski tak memiliki dasar yang kuat mengenai pilihannya itu.
Ia menganggap pemerintah kerap menjadikan pendidikan sebagai ajang uji coba.
"Pemerintah ini sering melakukan try and error menjadikan pendidikan sebagai ajang uji coba. Semestinya ada kajian yang menyeluruh sebelum memutuskan," tegasnya.
Sementara menurut pengamat Pendidikan asal Yogyakarta Darmaningtyas, penghapusan jurusan IPA dan IPS serta Bahasa itu bisa berdampak buruk bagi pendidikan di tanah air.
Ia menyebut, Indonesia berpotensi ketinggalan dalam bidang ilmu dan teknologi ke depannya.
"Ilmu pasti seperti Biologi, Kimia serta Matematika merupakan dasar pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tapi kalau dihapuskan jurusannya IPA dan IPS makin sedikit nanti siswa SMA yang berminat mengikuti pembelajaran materi tersebut," terangnya.
Berita Terkait
-
Jejak Kontroversi Andi Arief: Dulu Sebut Prabowo Jenderal Kardus Kini Dapat Jatah Komisaris PLN
-
Tak Ada Lagi Jurusan IPA, IPS Dan Bahasa, Siswa SMA Bisa Manfaatkan Keuntungan Ini
-
Jurusan IPA, IPS, Bahasa di SMA Dihapus, Pengamat: Tak Ada Lagi Siswa yang Merasa Superior
-
Sempat Ditanyakan Jokowi, Air Kini Mulai Mengalir Di IKN
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM