Suara.com - Maraknya aksi pencurian di wilayah Tambora, Jakarta Barat, bikin warga resah. Tidak hanya motor, di wilayah RW 01 Jembatan Besi, Tambora, juga marak percurian pada rumah kosong hingga kotak amal yang ada di tempat ibadah.
Tidak mau kejadian tersebut terus berlanjut, Ketua RW 01, Hasanuddin (55) menggunakan gebrakan lewat sayembara. Ia menyiapkan hadiah uang tunai dari kantong pribadinya bagi masyarakat yang mampu menangkap penjahat.
Sayembara pun ditempel di tembok-tembok sekitar pemukiman warga.
Adapun bagi masyarakat yang mampu meringkus meling motor atau mobil bakal mendapatkan hadiah berupa uang tunai senilai Rp 1 juta jika peristiwa itu terjadi pada malam hari.
Sementara jika kejadian itu terjadi pada siang hari bakal mendapatkan hadiah Rp500 ribu.
Kemudian, masyarakat yang bisa meringkus jambret pada malam hari bakal mendapatkan hadiah seilai Rp500 ribu, sementara pada siang hari bakal mendapat upah senilai Rp250 ribu. Hadiah itu juga berlaku untuk tindak kejahatan pencurian kotak amal di tempat ibadah.
Pria yang akrab disapa Nurdin ini mengaku rela mengeluakan uang pribadi dalam sayambara ini agar warga tidak lagi saling lempar tanggung jawab dalam menjaga keamanan.
“Berawal dari koordinasi pengembangan program yang ada di lingkungan, kenapa sih saya ngobrol sama RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, RW nih kalau hilang motor nyalahin RT, kamtib, hansip,” kata Nurdin saat berbincang dengan Suara.com, Jumat (26/7/2024).
“Nyalain staf RW gak aktif segala macam. Di mata masyarakat, pengurus di wilayah ini bener saja salah apalagi salah pasti parah. Supaya bahwasanya yang disalahkan bukan RT, pemuka masyarakat, atau kamtib. Kita ajak masyarakat partisipasi menjaga dan jadi tanggung jawab bersama nih,” tambahnya.
Sebelum adanya sayembara ini, dalam sebulan di wilayahnya ada 4 motor yang raib digondol maling. Namun setelah kebijakan ini dilakukan sejak tahun 2021 silam angkat pencurian langsung merosot drastis.
“Terakhir 2022 saya bayar warga. 2023 aman,” jelasnya.
Adapun, lanjut Nurdin, ada beberapa persyatan yan harus dipenuhi oleh warga jika ingin mendapatkan hadiah sayembara ini, di antaranya harus menyertakan barang bukti, korban, pelaku dan saksi.
“4 kriteria itu harus dihadirkan, baru Rp 1 juta tanpa negosiasi saya siap bayar. 1 syarat pelaku itu jangan sampai bonyok. Jangan main hakim sendiri, kalau nampol-nampol dikit wajar lah ya melampiaskan emosi,” tandanya.
Berita Terkait
-
Ditangkap Polisi, Jefri Bisnis Jual-Beli Rekening Judi Online di Tambora
-
Bikin Tepok Jidat! Pria Pakai OTTD Kece Kepergok Curi Sepatu Adidas di Musala: Tampang Ganteng tapi Nyolong!
-
Kakek Ai Spesialis Maling Rumsong di Kalideres, Terakhir Bobol Rumah saat Pemilik ke Gereja
-
Komplotan Maling Bajaj di Kebon Jeruk Tertangkap, Hasil Curian Dipotong hingga Dilebur, Mesinnya Dijual
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia
-
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik