Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikritik gagal mendorong kebijakan energi terbarukan. Hal itu diungkap oleh Yayasan Indonesia Cerah (YIC).
YIC bahkan mencatat kalau Jokowi tidak pernah mengesahkan satu pun peraturan pada level undang-undang untuk mengatur tentang transisi energi atau energi terbarukan.
Peneliti Yayasan Indonesia Cerah, Sartika Nur Shalati, mengatakan kebijakan energi di Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional.
"Di sinilah salah satu ucap permasalahannya karena di Indonesia itu kita mengenal energi baru dan energi terbarukan. Sementara di dunia internasional itu kita cuma mengenal dua jenis energi, energi tak terbarukan dan energi terbarukan," jelas Sartika dalam diskusi media di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Sartika menyampaikan bahwa hanya Indonesia yang memiliki terminologi energi baru yang sering dilekatkan dengan energi terbarukan. Namun, apabila merujuk pada UU energi, kedua jenis energi tersebut sangat berbeda.
"Entah dari sumbernya, entah dari ujungnya bakal menghasilkan emisi dan sebagainya. Dari dua dokumen undang-undang dan peraturan tadi yang menjadi acuan dari kebijakan energi di Indonesia itu sebenarnya sangat berpengaruh terhadap masa depan transisi energi, apalagi yang selama ini dijalankan oleh Jokowi," kata Sartika.
Di dalam dua peraturan terkait energi tersebut, pemerintah menargetkan penggunaan energi baru terbarukan minimal 23 persen. Tetapi kenyataannya, penggunaan energi fosil, seperti migas, minyak, gas, dan batu bara totalnya mencapai 77 persen.
"Sebenarnya kebijakan energi yang dipakai sama pemerintah Jokowi ini sudah tidak relevan karena ini sudah usang, enggak sesuai dengan konteks saat ini," ujarnya.
Yayasan Indonesia Cerah meminta pemerintah merevisi UU energi dan menghapus terminologi energi baru karena bahan bakunya masih berasal dari produk turunan energi fosil dan nuklir yang merupakan energi tidak terbarukan.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Prabowo, Banyak Wong Cilik Terjerat Kredit Macet Bank
Berita Terkait
-
Atta Tuding Thariq Halilintar Jiplak Konsep Pernikahannya, Mulai dari Saksi hingga Dekorasi
-
Jelang Pelantikan Prabowo, Banyak Wong Cilik Terjerat Kredit Macet Bank
-
Sah! Presiden Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid
-
Jokowi Jadi Saksi Nikah, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Kena Julid: Apa Spesialnya Mereka Sampai Presiden Mau?
-
Harga Tas Ameena saat Sambut Jokowi di Nikahan Thariq Tak Semungil Bentuknya, Hampir Setara 2 Kali UMR Jakarta
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti