Suara.com - Lima orang perwakilan masyarakat yang tergabung dalam PPWMS Moro-Moro (Register 45) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, bersama Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA). mendatangi Gedung kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (29/7/2024).
Kedatangan mereka guna memenuhi janji audiensi bersama Dirjen Planologi KLHK yang telah dijadwalkan sejak Kamis (25/7/2024) lalu.
Sayangnya pertemuan audiensi ini tidak dihadiri oleh Dirjen Planologi KLHK dengan alasan sedang menemeni Menteri LHK di luar kantor.
Perwakilan petani merasa sangat kecewa karena hanya ditemui oleh Koordinator Pokja Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Sumatera, Paskah Panjaitan beserta staf.
Dalam audiensi tersebut, Agung salah seorang perwakilan petani menjelaskan kedatangan mereka dalam rangka memohonkan pelepasan kawasan hutan register 45 yang telah lebih dari 29 telah berubah menjadi wilayah permukiman dan lahan pertanian.
Bahkan di kawasan Hutan Register 45 telah berdiri beberapa fasilitas umum berupa sekolah dan tempat ibadah di dalamnya.
Ia juga menambahkan bahwa audiensi ini merupakan rekomendasi dari beberapa audiensi sebelumnya yang telah dilakukan petani mulai dari audiensi dengan Kantor Staf Presiden yang dilanjutkan dengan Audiensi dengan pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Kabupaten Mesuji.
Agung menunjukkan surat tertulis atas nama pemerintah Kabupaten Mesuji yang menyampaikan bahwa persoalan Moro-moro (register 45) adalah kewenangan pemerintah Pusat dan merekomendasikan untuk beraudiensi dengan Dirjen Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan.
Menanggapi hal tersebut, pihak KLHK yang menemui petani hanya berkilah bahwa proses pelepasan kawasan hutan yang hutannya kurang dari 30 persen dasarnya harus berupa pengajuan dari Bupati atau Gubernur barulah kemudian bisa dilanjutkan prosesnya oleh Tim Terpadu dimana KLHK melalui Dirjen Pengukuan dan Penatagunaan Kawasan Hutan.
Baca Juga: Si Jago Merah Mengamuk di Taman Nasional Kanada, Kota Jasper Dikepung Api!
Pihak KLHK menjelaskan bahwa mereka telah bersurat kepada semua Bupati di wilayah provinsi Lampung untuk mengajukan pelepasan kawasan hutan telah dilakukan sejak tahun 2022 dan 2023.
Namun memang untuk Mesuji tidak ada pengajuan yang dimasukkan, salinan surat tersebut juga diberikan kepada perwakilan petani.
Meski demikian Perwakilan petani tetap merasa “dipimpong”, karena telah melakukan berbagai proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan tetapi seolah-olah pemerintah saling melempar tanggung jawab dan akhirnya mengorbankan petani dan terus memperpanjang konflik.
"Dimana konflik dan perjuangan petani moro-moro menuntut hak atas tanahnya telah berlangsung selama 29 tahun, dan sepanjang itu harus bertahan dengan berbagai sematan buruk seperti ”perambah hutan””penghuni illegal” dan lain-lain. Bahkan kehilangan hak konstitusionalnya," ujar Agung dalam rilis tertulis yang diterima Suara.com.
Di kawasan Register 45 sendiri saat ini telah dihuni tidak kurang oleh 1200 KK dengan rasio 5000 jiwa.
Kadek juga selaku perwakilan PPWMS menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti memperjuangkan hak-haknya atas tanah dan penghidupan yang sudah puluhan tahun mereka lakukan.,
Berita Terkait
-
Si Jago Merah Mengamuk di Taman Nasional Kanada, Kota Jasper Dikepung Api!
-
Hutan Pinus Lenong di Mamasa, Tempat Kamu Bisa Berwisata Sambil Bersantai
-
Lebah Berikan Nilai Ekonomi, KPI Jadikan Warga Sungai Pakning Bertani di Sekitar Pekarangan
-
Atasi Tantangan Iklim, RI Gandeng Norwegia Tekan Deforestasi dan Mendorong Tercapainya Indonesia FOLU Net Sink 2030
-
KLHK: Mending Perbaiki Emisi Truk Ketimbang Beralih ke Kendaraan Listrik
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera