Suara.com - Lima orang perwakilan masyarakat yang tergabung dalam PPWMS Moro-Moro (Register 45) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, bersama Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA). mendatangi Gedung kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (29/7/2024).
Kedatangan mereka guna memenuhi janji audiensi bersama Dirjen Planologi KLHK yang telah dijadwalkan sejak Kamis (25/7/2024) lalu.
Sayangnya pertemuan audiensi ini tidak dihadiri oleh Dirjen Planologi KLHK dengan alasan sedang menemeni Menteri LHK di luar kantor.
Perwakilan petani merasa sangat kecewa karena hanya ditemui oleh Koordinator Pokja Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Sumatera, Paskah Panjaitan beserta staf.
Dalam audiensi tersebut, Agung salah seorang perwakilan petani menjelaskan kedatangan mereka dalam rangka memohonkan pelepasan kawasan hutan register 45 yang telah lebih dari 29 telah berubah menjadi wilayah permukiman dan lahan pertanian.
Bahkan di kawasan Hutan Register 45 telah berdiri beberapa fasilitas umum berupa sekolah dan tempat ibadah di dalamnya.
Ia juga menambahkan bahwa audiensi ini merupakan rekomendasi dari beberapa audiensi sebelumnya yang telah dilakukan petani mulai dari audiensi dengan Kantor Staf Presiden yang dilanjutkan dengan Audiensi dengan pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Kabupaten Mesuji.
Agung menunjukkan surat tertulis atas nama pemerintah Kabupaten Mesuji yang menyampaikan bahwa persoalan Moro-moro (register 45) adalah kewenangan pemerintah Pusat dan merekomendasikan untuk beraudiensi dengan Dirjen Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan.
Menanggapi hal tersebut, pihak KLHK yang menemui petani hanya berkilah bahwa proses pelepasan kawasan hutan yang hutannya kurang dari 30 persen dasarnya harus berupa pengajuan dari Bupati atau Gubernur barulah kemudian bisa dilanjutkan prosesnya oleh Tim Terpadu dimana KLHK melalui Dirjen Pengukuan dan Penatagunaan Kawasan Hutan.
Baca Juga: Si Jago Merah Mengamuk di Taman Nasional Kanada, Kota Jasper Dikepung Api!
Pihak KLHK menjelaskan bahwa mereka telah bersurat kepada semua Bupati di wilayah provinsi Lampung untuk mengajukan pelepasan kawasan hutan telah dilakukan sejak tahun 2022 dan 2023.
Namun memang untuk Mesuji tidak ada pengajuan yang dimasukkan, salinan surat tersebut juga diberikan kepada perwakilan petani.
Meski demikian Perwakilan petani tetap merasa “dipimpong”, karena telah melakukan berbagai proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan tetapi seolah-olah pemerintah saling melempar tanggung jawab dan akhirnya mengorbankan petani dan terus memperpanjang konflik.
"Dimana konflik dan perjuangan petani moro-moro menuntut hak atas tanahnya telah berlangsung selama 29 tahun, dan sepanjang itu harus bertahan dengan berbagai sematan buruk seperti ”perambah hutan””penghuni illegal” dan lain-lain. Bahkan kehilangan hak konstitusionalnya," ujar Agung dalam rilis tertulis yang diterima Suara.com.
Di kawasan Register 45 sendiri saat ini telah dihuni tidak kurang oleh 1200 KK dengan rasio 5000 jiwa.
Kadek juga selaku perwakilan PPWMS menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti memperjuangkan hak-haknya atas tanah dan penghidupan yang sudah puluhan tahun mereka lakukan.,
Berita Terkait
-
Si Jago Merah Mengamuk di Taman Nasional Kanada, Kota Jasper Dikepung Api!
-
Hutan Pinus Lenong di Mamasa, Tempat Kamu Bisa Berwisata Sambil Bersantai
-
Lebah Berikan Nilai Ekonomi, KPI Jadikan Warga Sungai Pakning Bertani di Sekitar Pekarangan
-
Atasi Tantangan Iklim, RI Gandeng Norwegia Tekan Deforestasi dan Mendorong Tercapainya Indonesia FOLU Net Sink 2030
-
KLHK: Mending Perbaiki Emisi Truk Ketimbang Beralih ke Kendaraan Listrik
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Pengunjung HUT ke-80 TNI di Monas Membludak, Transjakarta Tambah 150 Armada
-
Penampakan Mobil Pengasuh Ponpes Al Khoziny usai Tertimpa Musala Roboh, Harganya Rp1 M?
-
DNA Dikirim ke Jakarta, Tim DVI Kerja Maraton Identifikasi 6 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny
-
Siapa Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem, Doktor Harvard dan Aktivis '66, Turun Gunung ke Pengadilan
-
Buka SPEKIX 2025, Mendagri: Ruang Merayakan Keberanian dan Kreativitas Anak Istimewa
-
Siapa Pengasuh Ponpes Al Khoziny? Publik Ramai-Ramai Tuntut Tanggung Jawab
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, Prabowo Perintahkan Audit Total Bangunan Pesantren Se-Indonesia
-
Angkat Para Santri Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Seberapa Kaya Cak Imin?
-
Sudah 37 Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Al Khoziny, Tim SAR Hadapi Ancaman Penyakit dan Beton
-
Berapa Anak Cak Imin? Angkat Santri Korban Reruntuhan Al Khoziny Jadi Anak