"Masyarakat Moro-Moro telah melakukan seluruh persyaratan yang pernah diminta oleh pemerintah untuk pengurusan pelepasan kawasan, namun hingga saat ini nasib masyarakat tidak kunjung jelas," ujarnya.
Senada dengan itu Mohammad Ali ketua umum AGRA menyampaikan bahwa upaya permohonan pelepasan kawasan hutan yang didasarkan pada sejumlah peraturan.
Peraturan yang dimaksud yaitu Permen LHK No. 7 Tahun 2021, Permen 51 tahun 2016 serta Permen perubahannya, program Reforma Agraria dan Perpres 62 tahun 2023 tentang percepatan Reforma Agraria.
Ia mengatakan, peraturan-peraturan itu adalah bagian dari pembuktian atas keseriusan Pemerintah Jokowi dalam menjalankan program reforma agraria.
"Ternyata Program Reforma Agraria Jokowi tidak lebih dari goresan kertas semata, capaian-capaian yang disampaikan selama ini tidak lebih dari angka-angka statistik karena pada faktanya ketika rakyat berupaya mengajukan sesuai dengan prosedur peraturan yang ditetapkan nyatanya tidak mudah dan dihadapkan dengan prosedur yang sangat rumit dan berbelit-belit," jelas Ali.
”Proses ini cukup memberi penegasan bahwa Reforma Agraria Pemerintah Jokowi selain palsu secara konseptual juga menipu dalam pelaksanaanya,” tegasnya.
Dalam audiensi, pihak KLHK melalui Dirjen Pengukuhan dan Penataguanaan Kawasan Hutan bersepakat untuk melayangkan surat resmi kepada petani yang akan ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji dan Provinsi Lampung sebagai upaya mendesak pemerintah dimaksud untuk segera mengajukan pelepasan kawasan hutan Register 45.
Berita Terkait
-
Si Jago Merah Mengamuk di Taman Nasional Kanada, Kota Jasper Dikepung Api!
-
Hutan Pinus Lenong di Mamasa, Tempat Kamu Bisa Berwisata Sambil Bersantai
-
Lebah Berikan Nilai Ekonomi, KPI Jadikan Warga Sungai Pakning Bertani di Sekitar Pekarangan
-
Atasi Tantangan Iklim, RI Gandeng Norwegia Tekan Deforestasi dan Mendorong Tercapainya Indonesia FOLU Net Sink 2030
-
KLHK: Mending Perbaiki Emisi Truk Ketimbang Beralih ke Kendaraan Listrik
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Janjian Ketemu Makan Siang, Istana Ungkap Isi Pembicaraan Prabowo - Jokowi di Kertanegara
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Prabowo Wajibkan TNI Melek Tekonologi dan Ikut Perkembangan Zaman
-
Misteri 2 Jam Pembicaraan 4 Mata di Kertanegara, Jokowi Beri 'Masukan Rahasia' ke Prabowo
-
Tak Kebagian Kupon Doorprize di HUT ke-80 TNI, Banyak Warga Kecewa
-
Musik Mendadak Mati, Penampilan NDX AKA di HUT ke-80 TNI Sempat Terhenti
-
Apa Bjorka Asli Benar-Benar Sudah Ditangkap? Muncul Akun Baru Usai Polisi Umumkan Penangkapannya
-
TNI Gelar Simulasi Penyediaan MBG Saat Bencana dalam Acara Perayaan HUT ke-80 di Monas
-
Lebih dari 100 Media Lokal dan 30 Pembicara Hadir di Local Media Summit 2025
-
Prabowo di HUT ke-80 TNI: Tak Ada Tempat untuk Pemimpin Tak Kompeten
-
Instruksi Prabowo ke Panglima TNI: Seleksi Pemimpin Tidak Perlu Terlalu Perhitungkan Senioritas