Suara.com - Momen HUT Republik Indonesia yang rutin dirayakan pada bulan Agustus, senantiasa diperingati dengan ritual upacara bendera. Salah satu agenda penting di dalam rangkaiannya yakni menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Lagu Indonesia Raya merupakan karya cipta dari komponis Wage Rudolf Supratman pada tahun 1924.
Lagu Indonesia Raya yang secara resmi diperkenalkan di Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928 memiliki makna sebuah ungkapan syukur dan penghargaan terhadap pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan.
Berdasar Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 telah diatur dengan tegas bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya menjadi bagian integral dari protokol kenegaraan dan diperdegarkan pada momen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk dalam ritual upacara bendera tiap peringatan 17 Agustus.
Berikut lirik lengkap lagu Indonesia Raya karya Wage Rudolf Supratman yang berstanza tiga.
STANZA 1
INDONESIA TANAH AIRKU,
TANAH TUMPAH DARAHKU,
DISANALAH AKU BERDIRI,
Baca Juga: Anti Mainstream! 5 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Bermanfaat
JADI PANDU IBUKU.
INDONESIA KEBANGSAANKU,
BANGSA DAN TANAH AIRKU,
MARILAH KITA BERSERU,
INDONESIA BERSATU.
HIDUPLAH TANAHKU,
HIDUPLAH NEG'RIKU,
BANGSAKU, RAKYATKU, SEMUANYA,
BANGUNLAH JIWANYA,
BANGUNLAH BADANNYA,
UNTUK INDONESIA RAYA.
STANZA II
INDONESIA, TANAH YANG MULIA,
TANAH KITA YANG KAYA,
DISANALAH AKU BERDIRI,
UNTUK S'LAMA-LAMANYA.
INDONESIA, TANAH PUSAKA,
PUSAKA KITA SEMUANYA,
MARILAH KITA MENDOA,
INDONESIA BAHAGIA.
SUBURLAH TANAHNYA,
SUBURLAH JIWANYA,
BANGSANYA, RAKYATNYA, SEMUANYA,
SADARLAH HATINYA,
SADARLAH BUDINYA,
UNTUK INDONESIA RAYA.
STANZA III
INDONESIA, TANAH YANG SUCI,
TANAH KITA YANG SAKTI,
DISANALAH AKU BERDIRI,
JAGA IBU SEJATI.
INDONESIA, TANAH BERSERI,
TANAH YANG AKU SAYANGI,
MARILAH KITA BERJANJI,
INDONESIA ABADI.
S'LAMATLAH RAKYATNYA,
S'LAMATLAH PUTRANYA,
PULAUNYA, LAUTNYA,
SEMUANYA, MAJULAH NEGRINYA,
MAJULAH PANDUNYA,
UNTUK INDONESIA RAYA.
REFRAIN:
INDONESIA RAYA, MERDEKA, MERDEKA, TANAHKU, NEGRIKU YANG KUCINTA,
INDONESIA RAYA, MERDEKA, MERDEKA, HIDUPLAH INDONESIA RAYA.
Berita Terkait
-
15 Pedoman Upacara Bendera Memeringati HUT Republik Indonesia Terbaru dari Kemendikbud
-
Bukan Cinta, Novia Bachmid Pilih Tema Langka untuk Single Terbarunya 'YA LLA'
-
GRATIS! 45 Link Download Desain Banner Poster 17 Agustus 2024 HUT RI ke-79 Siap Pakai!
-
Anti Mainstream! 5 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Bermanfaat
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR