Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membeberkan daftar nama para terdakwa penerimaan uang 'panas' dari kasus dugaan korupsi timah yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo selaku terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI,” kata jaksa di ruang sidang.
Berikut daftar nama dan jumlah penerimaan uang dari kasus tersebut:
- Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2019 Amir Syahbana, Rp 325.999.990.
- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Rp4.571.438.592.561,56
- Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias AON, Rp3.660.991.640.663,67
- Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto , Rp1.920.273.791.788,36
- Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias AWI, Rp2.200.704.628.766,06
- Beneficial Owner PT Tinindo Internusa Hendry Lie, Rp1.059.577.589.599,19
- Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018 Emil Ermindra, Rp986.799.408.690,00
- Harvey Moeis dan Helena Lim , Rp420.000.000.000,00
- 375 Mitra Jaya Usaha Pertambangan (IUJP) lainnya, di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, dan PT Agung Dinamika Teknik Utama sebesar Rp10.387.091.224.913,00.
- CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM), Rp4.146.699.042.396,00.
Jerat Puluhan Tersangka
Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil.
Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.
Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Baca Juga: Jaksa Sebut Harvey Moeis Dan Helena Lim Terima Rp 420 Miliar Dari Korupsi Timah
Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.
Lalu pada 21 Februari, ditetapkan dua tersangka Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
Selanjutnya, Kejagung menetapkan Helena Lin sebagai tersangka pada 26 Maret. Lalu, pada tanggal 27 Maret, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.
Tanggal 26 April, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pelaksana tugas (Plt.) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
Para tersangka itu yakni SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Adapun dua pihak swasta, adalah HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN. Kedua tersangka ini merupakan kakak beradik. HL merujuk pada Hendry Lie yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dan Fandy Lingga.
Berita Terkait
-
Dibongkar Jaksa di Sidang, Tak Lagi Keruk Tambang di Darat Sejak 2015, PT Timah Keluarkan Uang Rp10,3 Triliun
-
Kasus Timah Jerat Puluhan Tersangka, 3 Eks Pejabat ESDM Babel yang Perdana Diadili Hari Ini
-
Kejagung Jerat 3 Tersangka Kasus Timah Pasal TPPU: Cuci Uang Korupsi, Beli Aset Pakai Nama Orang Lain
-
Tak Ada Nama Harvey Moeis, Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Korupsi Timah Ke Kejari Jaksel
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa
-
BNPT Sebut ada 112 Anak dan Remaja Terpapar Paham Radikal Lewat Sosial Media
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
85 Persen Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra Sudah Bisa Digunakan, Sisanya Masih Dibersihkan
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir