Suara.com - Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap 2 yakni tersangka dan barang bukti di kasus tindak pidana pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Total ada 10 tersangka yang dilimpahkan dalam kasus ini. Dari 10 tersangka itu, tak ada nama Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi yang juga turut jadi tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan lantaran berkas perkaranya telah lengkap.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti karena beberapa waktu yang lalu penuntut umum telah menyatakan berkas perkara lengkap,” kata Harli, di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Menurut Harli, saat ini pihaknya berupaya melakukan penelitian terhadap barang bukti dan para tersangka agar tidak samoai ada yang error impersonal.
“Jadi memitigasi itu. Apa yang tertera identitas dalam berkas perkara tentunya akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dan disesuaikan,” jelasnya.
“Demikian halnya dengan barang bukti supaya tidak error in objekto, maka barang bukti yang diserahkan oleh penyidik itu akan diteliti oleh penuntut umum sesuai dengan apa yang terdapat dalam berkas perkara,” tambah dia.
Di sisi lain, barang bukti yang dilimpahkan meliputi beberapa dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia. Kemudian ada juga tiga unit mobil serta 90 sertifikat tanah.
“Nah ini beberapa barang bukti yang diserahkan oleh penyidik pada hari ini kepada penuntut umum,” ucapnya.
Baca Juga: Sandra Dewi Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Benarkah?
Berikut daftar 10 tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Jakarta Selatan:
- Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
- Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);
- Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);
- Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);
- Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);
- Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);
- Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
- Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
- Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA).
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Masih Periksa Saksi-saksi dari PT Antam
-
Beredar Kabar Sandra Dewi Tersangka Kasus Timah, Kejagung: Belum Ada!
-
Perjalanan Kasus Sandra Dewi Hingga Muncul Isu Jadi Tersangka Kasus Timah
-
Sandra Dewi Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Benarkah?
-
Periksa 9 Saksi dari PT Antam di Kasus Emas 109 Ton, Ternyata Ini yang Digali Kejagung
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?