Suara.com - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dinilai belum ketat dalam mengatur rokok di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 yang belum lama ini disahkan.
Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia, Aryana Satrya, mengungkapkan salah satu penyebab pemerintah belum bisa tegas terhadap rokok ini juga karena adanya tekanan dan intervensi dari industri tembakau.
Intervensi itu bahkan telah terjadi sejak aturan terkait rokok dibahas saat revisi PP nomor 109 tahun 2012.
"Kalau kita melihat pada awal pembahasan revisi PP 109, diundang semua baik pegiat dari pengendalian rokok maupun pegiat dari industri juga petani. Pada periode tersebut sangat masif dari industri meminta tidak perlu diubah-ubah lagi PP 109, yang penting adalah penegaan hukum. Itu statement yang jelas dari industri rokok," kata Aryana kepada Suara.com, ditemui di kantor Yayasan Jantung Indonesia, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Setelahnya, lobi-lobi dari pihak industri rokok juga masih dilakukan kepada pemerintah. Meski hal serupa juga dilakukan oleh para pegiat kesehatan untuk mengingatkan pemerintah terkait bahaya konsumsi rokok pada masyarakat.
"Jadi lobi-lobi dari kami kuat, dari sana juga kuat. Kemudian pemerintah lah menjadi pengambil keputusan akhir," tuturnya.
Salah satu pernyataan dari industri rokok yang sering kali jadi andalan dalam melakukan lobi tersebut sering kali mengangkat tentang kesejahteraan petani tembakau.
Namun demikian, Aryana menilai kalau pernyataan industri juga tidak sesuai dengan realita di lapangan karena petani tembakau sendiri tidak sejahtera meskipun aturan rokok masih longgar.
"Kalau ada kenaikan cukai atau aturan ini yang dimajukan petani. Tapi di sisi lain, petani tampaknya juga dimarginalkan atau dibiarkan saja," kritiknya.
Baca Juga: Mengungkap Pendapatan Presiden Jokowi dari YouTube Per Bulan, Buat Beli Honda BeAT Ternyata Kurang
Aryana menyoroti beberapa poin dalam PP 28 tahun 2024 yang menurutnya masih jadi celah dalam pengaturan rokok. Salah satunya terkait iklan rokok yang hanya dilarang di media sosial.
Meski iklannya memang tidak menampilkan rokok secara langsung, namun industri masih bebas mengeluarkan promosi saat perayaan hari besar.
"Kita melihat itu masih sangat gencar terjadi. Dan itu bukan hanya di jam-jam malam, tapi bahkan pagi hari, siang hari," ujarnya.
Celah pengaturan dari promosi rokok tersebut dikhawatorkan akan melemahkan upaya pengendalian tembakau.
Berita Terkait
-
Deddy Sitorus PDIP: Semua Kesalahan Soeharto Ada Pada Jokowi
-
Deddy Sitorus PDIP Kuliti Jokowi: Mulai Fake Semenjak Ngopi Bareng Orang-orang Kaya Bukan Rakyat
-
Mengungkap Pendapatan Presiden Jokowi dari YouTube Per Bulan, Buat Beli Honda BeAT Ternyata Kurang
-
Ketum Projo Sebut Jokowi Akan Ajak 500 Relawan Jalan Ke IKN, Lihat Pembangunan Istana Di Nusantara
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri