Suara.com - Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan itu mulai berlaku sejak 1 Agustus 2024 ini.
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, ketentuan syarat itu sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.
"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky, Kamis (1/8/2024).
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
"Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," imbuhnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk.
"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong," jelas Rizzky.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan uji coba di enam Polsek, yakni Polsek Batu Aji, Polsek Pedurungan, Polsek Balikpapan Selatan, Polsek Rappocini, Polsek Denpasar Selatan, serta Polsek Aimas yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024
Dalam uji coba tersebut, ia menyebutkan sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan.
Menurutnya, uji coba itu bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul, sehingga saat penerapan secara nasional, semua sudah siap dan berjalan lancar.
"Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165," jelasnya.
Ia menambahkan terdapat juga layanan Care Center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, atau langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.
"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan sosialisasi secara masif untuk menyampaikan informasi ini ke seluruh lapisan masyarakat. Harapannya hal ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan penerbitan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
BPJS Kesehatan: Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026
-
3 Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak, Mudah Secara Online Tanpa Antre
-
BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan JKN Sudah Sesuai Prinsip Syariah
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif