Suara.com - Penyidik Polres Metro Depok tengah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang guru di tempat penitipan anak alias daycare Wensen School Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pemeriksaan dilakukan seputar aktivitas yang terjadi di daycare tersebut.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang guru yang melakukan aktifitas di TKP, di sekolah itu,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2024).
Ade Ary mengatakan pihaknya bakal terus berkomunikasi dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan stake holder terkait dalam perkara ini.
“Terus dilakukan komunikasi terkait perizinan, perlindungan anak, terkait trauma healing terkait preemtif stroke atau pencegahan terhadap peluang korban berikutnya,” jelas Ade Ary.
“Kami juga harus mengedukasi masyarakat harus hati-hati. Ini menjadi perhatian Polda Metro Jaya, karena anak korbannya merupakan kelompok rentan, ini menjadi atensi serius dari Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Meita Irianty Tersangka
Sebelumnya polisi menetapkan pemilik tempat penitipan anak alias daycare, Wensen School, Meita Irianty ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan penganiayan terhadap dua balita yang dititipkan ditempatnya. Dua balita tersebut berinisial MK (2) dan HW yang masih berusia 9 bulan.
“Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK (2) yang kedua HW 9 bulan,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Kamis (1/8) kemarin.
Meita mengaku tega melakukan penganiayaan kepada kedua balita yang dititipkan di tempatnya lantaran khilaf.
Namun, pihak kepolisan bakal terus mendalami hal apa yang membuat Meita tega melakukan penganiayaan.
“Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya,” kata Arya.
“Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya,” tambahnya.
Kini Meita harus mendekam dalam jeruji besi atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan hukuman, maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Titip Anak di Daycare atau Panggil Pengasuh ke Rumah, Orangtua Lebih Pilih Mana?
-
Aksi Keji Bos Daycare Meita Irianty Bisa Picu Korban Trauma Panjang, Psikolog: Jangan Main-main sama Anak!
-
Auto Waswas Titip Anak ke Daycare, Kasus Meita Irianty Penganiaya Bayi Bikin Ibu-ibu Sakit Hati: Tega Banget!
-
Mendadak Drop di Penjara, Meita Irianty Bos Daycare Penganiaya Bayi Dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Sakit Apa?
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
Terkini
-
Ini Penampakan Uang Rp 500 Juta yang Diamankan KPK dari OTT Bupati Ponorogo
-
Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Begini Kronologi Bocah Bilqis Diculik Wanita Misterius
-
Drama Penculikan di Makassar Berakhir, Bocah Bilqis Ditemukan Selamat di Jambi Usai Sepekan Hilang
-
KPK Beberkan Aliran Suap Proyek RSUD Ponorogo: Bupati Sugiri Diduga Terima Rp 1,4 Miliar
-
Kasus Dugaan Suap Bupati Ponorogo: Diduga Minta Rp 1,5 Miliar ke Direktur RS untuk Amankan Jabatan
-
Pakai Rompi Oranye, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan
-
Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi: Prabowo Tegaskan Bukan Hanya Polri yang Dikaji
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 9 November 2025: Waspada Hujan Lebat di Berbagai Wilayah
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72