Suara.com - Penyidik Polres Metro Depok tengah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang guru di tempat penitipan anak alias daycare Wensen School Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pemeriksaan dilakukan seputar aktivitas yang terjadi di daycare tersebut.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang guru yang melakukan aktifitas di TKP, di sekolah itu,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2024).
Ade Ary mengatakan pihaknya bakal terus berkomunikasi dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan stake holder terkait dalam perkara ini.
“Terus dilakukan komunikasi terkait perizinan, perlindungan anak, terkait trauma healing terkait preemtif stroke atau pencegahan terhadap peluang korban berikutnya,” jelas Ade Ary.
“Kami juga harus mengedukasi masyarakat harus hati-hati. Ini menjadi perhatian Polda Metro Jaya, karena anak korbannya merupakan kelompok rentan, ini menjadi atensi serius dari Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Meita Irianty Tersangka
Sebelumnya polisi menetapkan pemilik tempat penitipan anak alias daycare, Wensen School, Meita Irianty ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan penganiayan terhadap dua balita yang dititipkan ditempatnya. Dua balita tersebut berinisial MK (2) dan HW yang masih berusia 9 bulan.
“Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK (2) yang kedua HW 9 bulan,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Kamis (1/8) kemarin.
Meita mengaku tega melakukan penganiayaan kepada kedua balita yang dititipkan di tempatnya lantaran khilaf.
Namun, pihak kepolisan bakal terus mendalami hal apa yang membuat Meita tega melakukan penganiayaan.
“Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya,” kata Arya.
“Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya,” tambahnya.
Kini Meita harus mendekam dalam jeruji besi atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan hukuman, maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Titip Anak di Daycare atau Panggil Pengasuh ke Rumah, Orangtua Lebih Pilih Mana?
-
Aksi Keji Bos Daycare Meita Irianty Bisa Picu Korban Trauma Panjang, Psikolog: Jangan Main-main sama Anak!
-
Auto Waswas Titip Anak ke Daycare, Kasus Meita Irianty Penganiaya Bayi Bikin Ibu-ibu Sakit Hati: Tega Banget!
-
Mendadak Drop di Penjara, Meita Irianty Bos Daycare Penganiaya Bayi Dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Sakit Apa?
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Rusak Puluhan Rumah di Probolinggo, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah
-
Ogah Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Pramono: Yang Bekerja Otaknya
-
Guyon Ogah Masuk Gorong-gorong, Pramono Pilih Kerja Pakai Otak dan Pikiran
-
Sempat Kabur, Otak Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK
-
Pesan Keras Prabowo di Kandang NU: Jangan Ada Dendam, Mari Bersatu Demi Rakyat
-
Viral CCTV Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora, Polisi Turun Tangan
-
Prabowo Janji Sediakan Lapangan Kerja dan Jutaan Rumah Murah, Ini Rencana Lengkapnya!
-
Prabowo Ungkap Dana Umat Rp500 Triliun, Siap Bentuk Lembaga Pengelola Super?