Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan korupsi pada pelaksanaan haji 2024.
Kali ini, giliran Jaringan Perempuan Indonesia yang menyampaikan laporan tersebut kepada KPK.
Kordinator Jaringan Perempuan Indonesia Evi menilai Yaqut tidak menjalankan ketentuan UU. Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 64 ayat 2.
"Beliau ini, Pak Menteri Agama yang terhormat diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dengan menetapkan kuota haji khusus tambahan tanpa berkonsultasi dengan mitranya sebagai pemerintah yaitu DPR RI," kata Evi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2024).
"Kok tiba- tiba ada kuota haji khusus sebanyak 27.680. Sedangkan menurut undang-undang bahwa 8 persen dari kuota haji Indonesia yaitu 241.000 adalah 19.280 kuota haji khusus," tambah dia.
Untuk itu, Jaringan Perempuan Indonesia mendesak KPK untuk memeriksa Menag Yaqut lantaran adanya dugaan 8.400 kuota reguler yang digeser menjadi kuota haji khusus.
"Kami JPI mempunyai semangat yang sama dengan KPK yaitu mencegah dan memberantas korupsi. Nah ini kami laporkan hasil temuan kami agar KPK dapat segera menuntaskan kasus dugaan KKN Kuota haji ini," tegas Evi.
Lebih lanjut, Evi mengatakan bahwa pihaknya juga menuntut perhatian dari Presiden Joko Widodo dalam perkara ini. Dia menilai Yaqut seharusnya dicopot dari jabatannya sebagai Menag.
"Harapan kami Bapak Presiden segera mengganti Menteri Agama RI agar kasus ini berfokus pada penyidikan. Tolong Ya Bapak Jokowi, tolong rakyat agar mendapatkan masa depan pelayanan dan penyelenggaraan haji yang baik," tandas Evi.
Baca Juga: Menag Yaqut Lagi-lagi Dilaporkan Ke KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Kasus Korupsi ASDP, Negara Rugi Triliunan Rupiah
-
Diusut KPK, Kerugian Negara di Kasus PT ASDP Diprediksi Tembus Rp1,27 Triliun
-
Namanya Terseret Korupsi Eks Gubernur Malut, KPK Berpeluang Periksa Bobby Nasution dan Kahiyang
-
Periksa Mantan Caleg PDIP, KPK Dalami Modus yang Sama dengan Kasus Harun Masiku
-
Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku, Alexius Akim Ungkit Saat Diberhentikan PDIP
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah