Suara.com - Eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dedi Safrizal divonis pidana nihil dalam kasus korupsi beasiswa dengan kerugian negara Rp1,3 miliar. Putusan sidang kasus korupsi yang menjerat Dedi Safrizal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (6/8/2024).
"Menyatakan terdakwa Dedi Safrizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi beasiswa. Menghukum terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Zulfikar yang didampingi dua hakim anggota; Ani Hartati dan Anda Ariansyah.
Dalam putusannya di sidang, alasan hakim menjatuhkan pidana nihil kepada Dedi Safrizal karena terdakwa saat ini sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara dalam kasus narkotika.
Menurut majelis hakim, dalam KUHP disebut seseorang tidak boleh dihukum melebihi 20 tahun penjara. Oleh karena terdakwa Dedi Safrizal saat ini menjalani hukuman 20 tahun penjara dalam perkara narkotika, maka majelis hakim menjatuhkan vonis nihil.
Selain pidana nihil, majelis hakim menghukum terdakwa Dedi Safrizal membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dihukum empat tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Dedi Safrizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," ucap hakim.
Bersamaan dengan sidang vonis Dedi Safrizal, majelis hakim juga memvonis Suhaimi, terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suhaimi membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka dipidana tiga bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Suhaimi bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Lawan Vonis Ringan SYL Dkk, Jaksa KPK Setor Memori Banding ke PN Jakpus
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Dedi Safrizal mengajukan anggaran beasiswa untuk 208 mahasiswa berbagai jenjang pendidikan, baik dalam dan luar negeri melalui pokok pikirannya sebagai anggota DPRA pada tahun anggaran 2017. Dana beasiswa mencapai Rp4,58 miliar ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.
Selanjutnya, terdakwa Suhaimi membuatnya proposal anggaran beasiswa tersebut. Terdakwa Suhaimi juga menjadi koordinator dan mengumpulkan para penerima beasiswa tersebut.
Setelah anggaran dicairkan, terdakwa Suhaimi memotong beasiswa dari penerima berkisar Rp5 hingga Rp62 juta. Selanjutnya, uang yang dipotong tersebut diserahkan kepada terdakwa Dedi Safrizal untuk membayar utang," kata majelis hakim.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Dedi Safrizal dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Serta membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,46 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana empat tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Suhaimi, JPU menuntut dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Lawan Vonis Ringan SYL Dkk, Jaksa KPK Setor Memori Banding ke PN Jakpus
-
Divonis Ringan Kasus Korupsi Pesawat, Dirut Garuda Emirsyah Satar Cuma Dihukum 5 Tahun Bui
-
Gak Ada Otak! Divonis Ringan, Terdakwa Penilap Duit Jemaah Umrah Asyik Joget-joget Ledek Para Korban
-
Desak Hakim Kasus Ronald Tannur Dipolisikan, Sahroni Curiga Ada 'Hengki Pengki': Nalar Otak Mana yang Dipakai?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
Terkini
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam, Amnesty International: Cerminan Kebijakan Pro Deforestasi
-
Persija Jakarta Vs Bhayangkara FC Malam Ini, 1.295 Personel Gabungan Siap Amankan SUGBK
-
KPK Bantah Ada Intervensi untuk Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Berlaku Januari 2026, Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Eddy Soeparno Ingatkan Bahaya Over Capacity dan Cuaca Ekstrem
-
Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana Sumatra Gratis, Mensesneg Pastikan Tak Ada Biaya
-
Beban Jakarta Tak Berkurang Meski Ada IKN, Pramono: Saya Pikir Bakal Turun, Ternyata Enggak
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka