Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni menduga ada tindakan kongkalikong atau hengki pengki dibalik vonis bebas hakim PN Surabaya, Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Hal itu disampaikan Sahroni dalam rapat audiensi dengan keluarga Dini dan kuasa hukumnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Awalnya, Sahroni bertanya kepada pihak kuasa hukum Dini apakah jadi mengajukan proses hukum terhadap hakim ke aparat penegak hukum seperti KPK hingga Polri.
"Saya kemarin sempat dengar lawyers yang live sama saya mau melaporkan ini, mau melaporkan hakim ke KPK, Polisi ke Jaksa udah dilaksana-in belum?" tanya Sahroni.
"Sudah berproses bapak hari ini kami sudah ke KY berlanjut kemudian ke badan pengawasan Mahkamah Agung yang ke KPK kami sedang membuat analisisnya segera kami laporkan," jawab pengacara keluarga Dini Sera, Dimas.
Sahroni lantas menyampaikan, jika di balik vonis bebas terhadap Ronald itu diduga ada kongkalikong.
"Diduga ada Hengki Pengki terkait apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada Hengki Pengki," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, aneh jika terdakwa divonis bebas, dan korban dinyatakan meninggal hanya gegara alkohol.
"Aneh kalau perlakuan oleh terdakwa terus hakim bilang ini mati gara-gara alkohol. Nalar otak mana yang dipakai. Iya nalar mana, otak kita yang dipakai," ungkapnya.
"Selanjutnya untung ada pak Habib (Habiburokhman) juga punya ekspresi yang sama untuk membangun ini dengan rasa keadilan yang luar biasa. Ini butuhnya kita bahwa di DPR untuk meminta keadilan," sambungnya.
Baca Juga: Divonis Bebas usai Bunuh Pacar, Pengacara Dini Sera Curigai Ronald Tannur Lagi Liburan ke Disneyland
Divonis Bebas
Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. Vonis bebas itu dibacakan hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024) lalu.
Dalam sidang tersebut, Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Vonis bebas itu tentunya jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ronald Tannur selama 12 tahun penjara atas kematian Dini Sera.
Perihal putusan itu, jaksa juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Ronald Tannur.
Berita Terkait
-
Divonis Bebas usai Bunuh Pacar, Pengacara Dini Sera Curigai Ronald Tannur Lagi Liburan ke Disneyland
-
Imbas Anaknya Divonis Bebas, Legislator PKB di Depan Keluarga Dini Sera: Edward Tannur Dinonaktifkan dari Partai
-
Didesak Ungkap Sosok T Pengendali Judol, Komisi III DPR Siap Bekingi Benny Rhamdani: Kami Lindungi Asal Mau Ungkap
-
Panggil Keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Komisi III soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Gak Masuk Akal!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus