Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni menduga ada tindakan kongkalikong atau hengki pengki dibalik vonis bebas hakim PN Surabaya, Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Hal itu disampaikan Sahroni dalam rapat audiensi dengan keluarga Dini dan kuasa hukumnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Awalnya, Sahroni bertanya kepada pihak kuasa hukum Dini apakah jadi mengajukan proses hukum terhadap hakim ke aparat penegak hukum seperti KPK hingga Polri.
"Saya kemarin sempat dengar lawyers yang live sama saya mau melaporkan ini, mau melaporkan hakim ke KPK, Polisi ke Jaksa udah dilaksana-in belum?" tanya Sahroni.
"Sudah berproses bapak hari ini kami sudah ke KY berlanjut kemudian ke badan pengawasan Mahkamah Agung yang ke KPK kami sedang membuat analisisnya segera kami laporkan," jawab pengacara keluarga Dini Sera, Dimas.
Sahroni lantas menyampaikan, jika di balik vonis bebas terhadap Ronald itu diduga ada kongkalikong.
"Diduga ada Hengki Pengki terkait apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada Hengki Pengki," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, aneh jika terdakwa divonis bebas, dan korban dinyatakan meninggal hanya gegara alkohol.
"Aneh kalau perlakuan oleh terdakwa terus hakim bilang ini mati gara-gara alkohol. Nalar otak mana yang dipakai. Iya nalar mana, otak kita yang dipakai," ungkapnya.
"Selanjutnya untung ada pak Habib (Habiburokhman) juga punya ekspresi yang sama untuk membangun ini dengan rasa keadilan yang luar biasa. Ini butuhnya kita bahwa di DPR untuk meminta keadilan," sambungnya.
Baca Juga: Divonis Bebas usai Bunuh Pacar, Pengacara Dini Sera Curigai Ronald Tannur Lagi Liburan ke Disneyland
Divonis Bebas
Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. Vonis bebas itu dibacakan hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024) lalu.
Dalam sidang tersebut, Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Vonis bebas itu tentunya jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ronald Tannur selama 12 tahun penjara atas kematian Dini Sera.
Perihal putusan itu, jaksa juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Ronald Tannur.
Berita Terkait
-
Divonis Bebas usai Bunuh Pacar, Pengacara Dini Sera Curigai Ronald Tannur Lagi Liburan ke Disneyland
-
Imbas Anaknya Divonis Bebas, Legislator PKB di Depan Keluarga Dini Sera: Edward Tannur Dinonaktifkan dari Partai
-
Didesak Ungkap Sosok T Pengendali Judol, Komisi III DPR Siap Bekingi Benny Rhamdani: Kami Lindungi Asal Mau Ungkap
-
Panggil Keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Komisi III soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Gak Masuk Akal!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki