Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni menduga ada tindakan kongkalikong atau hengki pengki dibalik vonis bebas hakim PN Surabaya, Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Hal itu disampaikan Sahroni dalam rapat audiensi dengan keluarga Dini dan kuasa hukumnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Awalnya, Sahroni bertanya kepada pihak kuasa hukum Dini apakah jadi mengajukan proses hukum terhadap hakim ke aparat penegak hukum seperti KPK hingga Polri.
"Saya kemarin sempat dengar lawyers yang live sama saya mau melaporkan ini, mau melaporkan hakim ke KPK, Polisi ke Jaksa udah dilaksana-in belum?" tanya Sahroni.
"Sudah berproses bapak hari ini kami sudah ke KY berlanjut kemudian ke badan pengawasan Mahkamah Agung yang ke KPK kami sedang membuat analisisnya segera kami laporkan," jawab pengacara keluarga Dini Sera, Dimas.
Sahroni lantas menyampaikan, jika di balik vonis bebas terhadap Ronald itu diduga ada kongkalikong.
"Diduga ada Hengki Pengki terkait apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada Hengki Pengki," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, aneh jika terdakwa divonis bebas, dan korban dinyatakan meninggal hanya gegara alkohol.
"Aneh kalau perlakuan oleh terdakwa terus hakim bilang ini mati gara-gara alkohol. Nalar otak mana yang dipakai. Iya nalar mana, otak kita yang dipakai," ungkapnya.
"Selanjutnya untung ada pak Habib (Habiburokhman) juga punya ekspresi yang sama untuk membangun ini dengan rasa keadilan yang luar biasa. Ini butuhnya kita bahwa di DPR untuk meminta keadilan," sambungnya.
Baca Juga: Divonis Bebas usai Bunuh Pacar, Pengacara Dini Sera Curigai Ronald Tannur Lagi Liburan ke Disneyland
Divonis Bebas
Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. Vonis bebas itu dibacakan hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024) lalu.
Dalam sidang tersebut, Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Vonis bebas itu tentunya jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ronald Tannur selama 12 tahun penjara atas kematian Dini Sera.
Perihal putusan itu, jaksa juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Ronald Tannur.
Berita Terkait
-
Divonis Bebas usai Bunuh Pacar, Pengacara Dini Sera Curigai Ronald Tannur Lagi Liburan ke Disneyland
-
Imbas Anaknya Divonis Bebas, Legislator PKB di Depan Keluarga Dini Sera: Edward Tannur Dinonaktifkan dari Partai
-
Didesak Ungkap Sosok T Pengendali Judol, Komisi III DPR Siap Bekingi Benny Rhamdani: Kami Lindungi Asal Mau Ungkap
-
Panggil Keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Komisi III soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Gak Masuk Akal!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025