Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasaan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Untuk itu, jaksa KPK menyerahkan memori banding untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa KPK Muhammad Hadi menjelaskan salah satu alasan pihaknya mengajukan banding ialah karena adanya perbedaan dalam vonis berupa pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas diri SYL yang lebih rendah dari tuntutan.
Selain itu, dia juga menyebut adanya perbedaan antara putusan majelis hakim atas barang bukti terhadap tuntutan jaksa.
"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 Miliar dan USD30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Hadi kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Lebih lanjut, Hadi juga menyebut bahwa selama persidangan, SYL tidak menunjukkan sikap berterus terang tetapi justru melempatka kesalahannya kepada pegawai di bawahnya.
"Perlu dipahami pula terkait tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan diharapkan mampu menimbulkan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana," ujar Hadi.
Untuk itu, dia berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakatya bisa memutus perkara ini secara objektif dan utuh dalam menganalisis fakta hukum yang diuraikan jaksa.
Baca Juga: Diusut KPK, Kerugian Negara di Kasus PT ASDP Diprediksi Tembus Rp1,27 Triliun
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Mentan, SYL. Pasalnya, SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa KPK.
Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!