Suara.com - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, Rasyidi menyoal kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna DPRD DKI, Selasa (6/8/2024) kemarin. Sebab, ruangan rapat terlihat sepi dari kehadiran para anggota dewan Kebon Sirih itu.
Seharusnya, dalam rapat paripurna itu, ada aturan kuorum dua per tiga anggota dewan harus hadir. Sebab, paripurna tersebut merupakan pengambilan keputusan. Artinya, kehadiran anggota dewan dalam rapat minimal 71 orang dari 105 jumlah keseluruhan anggota DPRD DKI.
Dalam rapat itu, DPRD DKI memutuskan menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) 2023 menjadi Perda.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pimpinan bahwa hari ini kami akan melaksanakan satu pengambilan keputusan yang diminta oleh para anggota DPRD DKI Jakarta," ujar Rasyidi.
"Kalau berdasarkan aturan kami bahwa kalau mau mengambil satu keputusan itu harus dua per tiga dari jumlah anggota. Jadi kalau misalnya kami 106, maka harus 71. Kalau sekarang sudah meninggal 1, maka 105 dari dua per tiga adalah 70 (anggota)," imbuhnya.
Berdasarkan penglihatannya saat itu, jumlah anggota dewan yang hadir tak mencapai 70 orang.
"Yang menjadi pernyataan kami, saya hanya mengingatkan, selaku BK bahwa apakah di ruangan ini cukup 70 atau tidak. Saya pikir tidak sampai," ungkapnya.
Meski melihat ruangan yang sepi, Rasyidi mengakui memang jumlah anggota DPRD DKI yang mengisi daftar kehadiran mencapai 71 orang.
"Tapi kalau saya barusan dari belakang, saya perhatikan tanda tangan memang ada 71. Ini perlu saya sampaikan saat ini agar kita semua artinya menjaga marwah daripasa DPRD DKI Jakarta ini," jelasnya.
Baca Juga: Wacana Gratiskan Sekolah Swasta di Jakarta, Heru Budi Sebut Bukan untuk Siswa Mapan
Meski ditemukan kejanggalan, Wakil Ketua DPRD DKI, Rany Mauliani selaku pimpinan rapat tetap melanjutkan rapat dengan alasan sudah memenuhi syarat kuorum.
"Tanda tangannya sudah sampai 71 pak. Jadi sudah dianggap untuk bisa sah mengambil keputusan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dirujak usai Pamer Pilates dan Nongkrong di Kafe, DPRD DKI Santai Zita Anjani Bolos Rapat Paripurna, Apa Alasannya?
-
Dituding Bersekongkol dengan Transjakarta soal Kuota Mikrotrans, Taufik Azhar Balas Sopir Angkot: Pendemo Cemburu
-
Terjerat Pinjol, DPRD DKI Ungkap Banyak PLJP Korban Iming-iming 'Tante' Rentenir: Memprihatinkan
-
Buntut Banyak Guru Honorer di Jakarta Diberhentikan, DPRD Segera Panggil Disdik DKI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi