Suara.com - Golkar dan Gerindra Kota Jogja telah mencapai kesepakatan untuk membentuk koalisi yang akan mengusung Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharjo sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja dalam Pilkada 2024. Upaya konsolidasi dengan partai lain terus dilakukan untuk memperkuat koalisi ini.
Ketua DPD Golkar Kota Jogja, Agus Mulyono, menyatakan bahwa komunikasi dengan partai-partai seperti PKS, PPP, dan PKB sedang berlangsung untuk memperluas koalisi.
"Arah koalisi sudah ada, tapi masih dinamis," ujarnya pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Golkar dan Gerindra telah menyepakati pencalonan Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharjo, dan partai-partai lain juga mendukung kesepakatan ini.
Ketua DPC Gerindra Kota Jogja, Sinarbiyat Nujanat, menegaskan bahwa Golkar dan Gerindra solid mendukung kedua tokoh tersebut, meskipun partai-partai lain masih dalam tahap komunikasi.
"Harapan kami adalah bahwa pasangan Afnan-Singgih akan mendapat dukungan dari koalisi besar. Kami berharap teman-teman di PKS, PPP, dan PKB akan bergabung," ujarnya.
Ia juga berharap partai lain seperti PAN dan PDI Perjuangan akan bergabung dalam koalisi ini. DPC PAN Kota Jogja sebelumnya telah mengusung Heroe Poerwadi sebagai calon wali kota, sementara DPC PDI Perjuangan masih belum menentukan sikap meski telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.
Menurut Sinarbiyat, situasi politik saat ini sangat dinamis dan segala kemungkinan masih terbuka.
"Politik sangat dinamis, kami terus mencermati perkembangan dari setiap partai dan calon. Semua kemungkinan masih bisa terjadi," katanya.
Baca Juga: Golkar Terbuka Bila Cawagub Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta dari PKS
Ketua DPC PKB Kota Jogja, Solehul Hadi, mengakui bahwa koalisi dengan Golkar dan Gerindra mungkin terjadi, meskipun belum definitif.
"Sementara pandangan kami adalah mendukung Afnan-Singgih, tetapi ini masih usulan," jelasnya.
Usulan ini akan disampaikan kepada DPP PKB, dan jika disetujui, PKB akan bergabung dalam koalisi ini.
"Keputusan final akan diambil setelah komunikasi kami dengan DPP," ujarnya.
Sementara itu, DPD PKS Kota Jogja belum mengeluarkan keputusan terkait koalisi karena masih menunggu rekomendasi.
"Prosesnya masih berlangsung di Jakarta, jadi saya belum bisa memastikan rekomendasi akan jatuh pada pasangan yang mana," kata Ketua DPD PKS Kota Jogja, Nasrul Khoiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Penyelundupan 54.096 Benih Lobster di Bandara YIA Digagalkan, Nilainya Capai Rp1 Miliar
-
Moeldoko Kenang Try Sutrisno: Sosok Panglima Agitator yang Bakar Semangat Prajurit
-
Siapa Mojtaba Khamenei? Sosok 'Penguasa Bayangan' Calon Pengganti Ali Khamenei di Iran
-
Profil Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI: Jejak Militer, Politik, dan Emas Olimpiade 1992
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Jadwal Resmi Pengumuman SNBP 2026
-
Try Sutrisno Dimakamkan di TMP Kalibata Usai Zuhur, Salat Jenazah di Masjid Agung Sunda Kelapa
-
Update Konflik Iran: Ayatollah Khamenei Gugur, China dan Rusia Gelar Pembicaraan Darurat
-
Pesta Belanja Jakarta Festive Wonder: Diskon Hingga 70 Persen di 80 Pusat Perbelanjaan Saat Ramadan
-
Gaji Tak Cukup, Kebutuhan Hidup Menumpuk: Guru Honorer Nekat Rangkap Jabatan Meski Dilarang Aturan