Suara.com - Beredar narasi di media sosial yang menyatakan bahwa Pemerintah Swiss tidak mengakui Islam dan melarang penggunaan hijab. Narasi tersebut beredar melalui sebuah unggahan di media sosial Facebook, pada 18 Juli 2024. Begini narasi dalam unggahan tersebut:
“Swiss melarang hijab dan tidak lagi mengakui Islam sebagai agama resmi melalui referendum. Apakah Anda ingin referendum yang sama diadakan di semua negara Eropa?”
Namun begitu, klaim yang beredar di media sosial mengenai Pemerintah Swiss yang dikatakan tidak mengakui Islam dan melarang penggunaan hijab adalah salah.
Faktanya, pemerintah Swiss tidak melarang hijab. Sebaliknya, pada referendum 2023, Swiss hanya menetapkan larangan atas penggunaan penutup wajah penuh seperti burka dan masker ski, bukan hijab.
Referendum yang digelar pada 2021 memutuskan untuk melarang penggunaan penutup wajah di tempat umum.
Keputusan ini diambil untuk alasan keamanan dan identifikasi di ruang publik. Hasil referendum tersebut diimplementasikan pada 2023 dengan aturan yang mengenakan denda hingga 1.000 franc Swiss, setara dengan Rp 18,5 juta, bagi mereka yang melanggar.
Meski ada larangan penggunaan penutup wajah penuh, pemerintah Swiss tetap mengakui Islam sebagai agama yang sah dan dapat dianut oleh warganya. Hal ini sejalan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Swiss.
Klarifikasi ini penting untuk membantah berita yang menyesatkan yang menyebar di media sosial, terutama di Facebook, yang mengklaim bahwa Swiss telah melarang hijab dan tidak lagi mengakui Islam sebagai agama resmi.
Dengan informasi yang akurat, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami konteks kebijakan yang sebenarnya berlaku di Swiss.
Baca Juga: Ini Hukum Makan Daging Kucing dalam Islam dan Bahaya Bagi Kesehatan
Berita Terkait
-
Ini Hukum Makan Daging Kucing dalam Islam dan Bahaya Bagi Kesehatan
-
Agama dan Prestasi Veddriq Leonardo yang Jadi Harapan Terakhir Medali Emas di Ajang Panjat Tebing Olimpiade Paris 2024
-
Cek Fakta: Ada Pembangunan Patung Naga Raksasa di IKN, Benarkah?
-
Cek Fakta: Daun Mengkudu Bisa Sembuhkan Darah Tinggi Secara Permanen, Benarkah?
-
Batasan Pemakaian Sutera bagi Laki-laki dalam Islam
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD