Pemindahan lokasi upacara ini pun tidak berjarak jauh dengan Istana Merdeka dan masih di wilayah Jakarta. Bahkan, presiden berikutnya pun tidak pernah mengganti lokasi upacara di tempat lain.
Mereka hanya mengganti bendera pusaka dengan replikanya. Tujuannya agar bendera merah putih yang asli dijahit oleh Fatmawati tidak rusak.
Upacara di IKN
Mengutip dari presidenri.go.id, upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI akan dilakukan di IKN dengan waktu pelaksanaan mengikuti waktu Indonesia Barat. Presiden Jokowi akan bertindak sebagai inspektur upacara.
Sementara itu di Jakarta, Wapres Maruf Amin bakal memimpin upacara 17 Agustus 2024 di Istana Merdeka. Tahun ini, upacara HUT RI ke 79 dilakukan di dua tempat yaitu IKN dan Jakarta.
"Upacara di halaman Istana Merdeka Jakarta itu mengikuti tata upacara militer di IKN. Kemudian upacara penurunan bendera sang merah putih juga diselenggarakan di dua tempat baik di IKN, maupun di halaman Istana Merdeka Jakarta. Itu agenda pokoknya,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno (1/8/2024).
Pelaksanaan upacara di IKN ini pun menimbulkan pro kontra di masyarakat. Tak hanya mengubah tradisi upacara 17 Agustus yang telah berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sebab lain, masyarakat sekitar pun tidak dapat mengikuti upacara yang digelar di lapangan utama depan Istana Garuda itu. Alasannya, pemerintah memberikan undangan terbatas untuk tamu-tamu yang bisa hadir di upacara tersebut.
Tamu yang diundang untuk ikut upacara di IKN diantaranya presiden terpilih (Prabowo Subianto), pimpinan lembaga negara, menteri, panglima, Kapolri, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh budaya, masyarakat umum sekitar IKN dan para pekerja di IKN.
Baca Juga: Contoh Pidato Kemerdekaan untuk Upacara 17 Agustus, Gelorakan Semangat Melawan Penjajahan!
Berdasarkan laporan yang diterima Suara.com, Sekretariat Presiden (Setpres) telah menyediakan 400 kuota untuk tokoh masyarakat di seluruh Kalimantan Timur.
Sementara khusus untuk warga sekitar IKN tersedia 500 kuota undangan untuk masing-masing pada acara pagi (pengibaran bendera) dan sore (penurunan bendera).
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim Ahmad Firdaus Kurniawan menjelaskan, jumlah kuota dibatasi sebab kondisi IKN masih dalam tahap pembangunan. Sehingga belum kondusif dan memadai jika dipaksa untuk membuka akses lebih banyak orang.
"Akses ke IKN saat ini masih terbatas dan ada beberapa titik yang belum bisa diakses publik karena alasan keamanan dan keselamatan. Jadi, untuk sementara waktu, jumlah peserta harus dibatasi," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Contoh Pidato Kemerdekaan untuk Upacara 17 Agustus, Gelorakan Semangat Melawan Penjajahan!
-
Prosesi Kirab Bendera dan Naskah Proklamasi Menuju IKN
-
LIVE STREAMING: Prosesi Kirab Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi ke Ibu Kota Nusantara
-
AMAN Tegaskan Upacara HUT RI di IKN Merusak Keberagaman; Orang Balik Terancam Punah
-
Rangkaian Upacara HUT RI ke 79 Lengkap! Besok Kirab Bendera Pusaka hingga Penurunan Merah Putih
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
Hari Tani Nasional 2025: PDIP Desak Kedaulatan Pangan, Petani Harus Jadi Tuan Rumah
-
Di BAP Sebut Patok Berada di Kawasan PT WKM, Saksi Berkelit, OC Kaligis: Ini Banyak Keterangan Palsu
-
KPK Siap Bantu Menkeu Purbaya Kejar 200 Pengemplang Pajak yang Tagihannya Mencapai Rp 60 Triliun
-
Sidang Patok Ilegal, Hakim Cecar Saksi: Siapa Sebenarnya yang Tak Boleh Ada di Lokasi?
-
DPRD Dorong Pasar Jaya Bangun Hunian di Atas Pasar untuk Atasi Krisis Perumahan Jakarta
-
DPR Tunggu Hasil Komisi Reformasi, Substansi RUU Polri Belum Final
-
SPI: Tanpa Reforma Agraria, Program Prabowo Bisa Jadi 'Beban Negara'
-
Game Changer! DPR 'Ketok Palu' Bentuk Pansus Khusus Selesaikan Konflik Agraria
-
Usut Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Menpan RB Azwar Anas
-
DPR Bahas Revisi UU BUMN, Dasco Ungkap Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan