Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto mengkritisi soal aturan penyediaan alat kontrasepsi yang tertuang di PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Sebenarnya, kata dia, PP Nomor 28 Pasal 103 sudah tepat alurnya. Ayat satu disebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja yang pertama adalah pemberian edukasi dan informasi. Lalu pasal dua diatur apa saja informasi yang diberikan, yang salah satunya adalah menjaga kesehatan reproduksi dan risiko perilaku seksual.
Lalu ayat 3 cara memberikan edukasi kesehatan reproduksi bisa lewat bahan ajar maupun kegiatan di luar sekolah.
Terkait ayat 4 merupakan panduan pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja setidaknya mencakup soal konseling hingga penyediaan alat kontrasepsi. Menurutnya, ayat 4 ini menjadi kontroversi lantaran seolah-olah melegalkan seks bebas.
"Menyediakan ini bukan lantas membagi-bagikan. Ada tahapan dan syaratnya. Seolah-olah pasal ini melegalkan free sex,” kata Edy kepada Suara.com, Senin (12/8/2024).
Lalu pada ayat 5 menyebut konseling ini dilakukan oleh tenaga yang kompeten sesuai kewenangan dan wajib menjaga kerahasiaan.
Sementara itu, Edy menilai, pasal yang ada dalam PP 28 tersebut harus disikapi lebih dalam. Terlebih pembahasan soal reproduksi masih menjadi hal yang tabu di tengah masyarakat.
"Coba berkaca pada diri sendiri, yang orang tua apakah pernah membicarakan soal kesehatan reproduksi atau sesksualitas pada anak? Yang anak-anak, apakah pernah juga membicarakan ini? Jarang sekali. Akhirnya apa? Anak bisa berpotensi mendapatkan informasi dari sumber yang salah," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan tidak adanya informasi atau pendidikan reproduksi yang baik bisa menyebabkan meningkatnya seks bebas.
Baca Juga: Meski Butuh Waktu Bertahun-tahun, Prabowo Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN
“Anak yang penasaran lalu bisa jadi coba-coba. Seks bebas ini juga salah satu pintu pernikahan dini. Yang menjadi momok selanjutnya adalah risiko anak stunting pada pasangan yang belum cukup umur," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Jokowi Akan Jual Separuh Kaltim untuk Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Benarkah?
-
Meski Butuh Waktu Bertahun-tahun, Prabowo Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN
-
Airlangga Bersisurut, Partai Beringin Dibonsai Penguasa?
-
Airlangga Mundur dari Kursi Ketum, Rekom Partai Golkar Untuk Pilkada Bogor Jatuh ke Sosok Ini?
-
Muluskan Transisi Pemerintahan Jokowi-Maruf ke Prabowo-Gibran, Jadi Alasan Airlangga Mundur dari Ketum Golkar
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua