Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto mengkritisi soal aturan penyediaan alat kontrasepsi yang tertuang di PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Sebenarnya, kata dia, PP Nomor 28 Pasal 103 sudah tepat alurnya. Ayat satu disebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja yang pertama adalah pemberian edukasi dan informasi. Lalu pasal dua diatur apa saja informasi yang diberikan, yang salah satunya adalah menjaga kesehatan reproduksi dan risiko perilaku seksual.
Lalu ayat 3 cara memberikan edukasi kesehatan reproduksi bisa lewat bahan ajar maupun kegiatan di luar sekolah.
Terkait ayat 4 merupakan panduan pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja setidaknya mencakup soal konseling hingga penyediaan alat kontrasepsi. Menurutnya, ayat 4 ini menjadi kontroversi lantaran seolah-olah melegalkan seks bebas.
"Menyediakan ini bukan lantas membagi-bagikan. Ada tahapan dan syaratnya. Seolah-olah pasal ini melegalkan free sex,” kata Edy kepada Suara.com, Senin (12/8/2024).
Lalu pada ayat 5 menyebut konseling ini dilakukan oleh tenaga yang kompeten sesuai kewenangan dan wajib menjaga kerahasiaan.
Sementara itu, Edy menilai, pasal yang ada dalam PP 28 tersebut harus disikapi lebih dalam. Terlebih pembahasan soal reproduksi masih menjadi hal yang tabu di tengah masyarakat.
"Coba berkaca pada diri sendiri, yang orang tua apakah pernah membicarakan soal kesehatan reproduksi atau sesksualitas pada anak? Yang anak-anak, apakah pernah juga membicarakan ini? Jarang sekali. Akhirnya apa? Anak bisa berpotensi mendapatkan informasi dari sumber yang salah," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan tidak adanya informasi atau pendidikan reproduksi yang baik bisa menyebabkan meningkatnya seks bebas.
Baca Juga: Meski Butuh Waktu Bertahun-tahun, Prabowo Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN
“Anak yang penasaran lalu bisa jadi coba-coba. Seks bebas ini juga salah satu pintu pernikahan dini. Yang menjadi momok selanjutnya adalah risiko anak stunting pada pasangan yang belum cukup umur," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Jokowi Akan Jual Separuh Kaltim untuk Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Benarkah?
-
Meski Butuh Waktu Bertahun-tahun, Prabowo Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN
-
Airlangga Bersisurut, Partai Beringin Dibonsai Penguasa?
-
Airlangga Mundur dari Kursi Ketum, Rekom Partai Golkar Untuk Pilkada Bogor Jatuh ke Sosok Ini?
-
Muluskan Transisi Pemerintahan Jokowi-Maruf ke Prabowo-Gibran, Jadi Alasan Airlangga Mundur dari Ketum Golkar
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Praperadilan Ditolak, Kubu Yaqut Sebut Hakim Hanya Menyoroti Alat Bukti
-
Zionis Kiamat! Warga Israel Kocar Kacir Dihujani Rudal
-
Perjanjian Dagang RIAS Digugat ke PTUN, DPR Dikritik Tak Kritis Jalankan Fungsi Pengawasan
-
Ikuti Jejak Eggi Sudjana, Tersangka Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi
-
Durasi Perang Iran Tidak Pasti, Donald Trump Plin-plan?
-
12 Hari Serangan AS-Israel ke Iran: 1.300 Warga Sipil Tewas, 10.000 Target Diklaim Dibom
-
HUT ke-12 Suara.com, Menteri HAM Natalius Pigai: I Love You, Tetaplah Kritis dan Imparsial
-
Ultah ke-12, Deretan Karangan Bunga Pejabat hingga BUMN Penuhi Kantor Baru Suara.com di Palmerah
-
Zionis Israel Makin Tersiksa dengan Rudal Iran, Tidur Makin Tak Nyenyak Takut 'Lewat' Mendadak
-
Laporan Media Asing Ungkap Jumlah Korban Ledakan di Bandara Internasional Dubai