Suara.com - Baru-baru ini, sebuah klaim menyesatkan tersebar di media sosial yang menyatakan bahwa Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo, tidak dapat dilantik sebagai Wakil Presiden karena tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Klaim ini pertama kali muncul di akun X @BrutusTu4__, yang menuduh bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sesuai pasal 169 Huruf R Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, klaim tersebut terbukti tidak benar.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya, Gibran Rakabuming lulus dari SMP Negeri 1 Surakarta dan kemudian melanjutkan pendidikan setara SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura.
Setelah itu, pada tahun 2010, Gibran berhasil menyelesaikan pendidikan sarjananya di University of Bradford, Singapura, dengan gelar Bachelor of Science di bidang studi pemasaran.
Berita tentang ijazah palsu Gibran sudah sering beredar di media sosial, tetapi semua tuduhan tersebut tidak berdasar.
Kebenaran mengenai pendidikan Gibran sudah terkonfirmasi, dan tuduhan yang menyatakan bahwa ia tidak memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Wakil Presiden adalah informasi yang salah dan menyesatkan.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, setelah pengumuman hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Maret 2024. Pasangan Prabowo-Gibran meraih suara terbanyak dengan 96.214.691 suara, mengungguli pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapatkan 27.040.878 suara.
KPU RI telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan menyelesaikan pengesahan perolehan suara di 38 provinsi pada 20 Maret 2024. Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sementara Anies-Muhaimin memenangkan dua provinsi. Ganjar-Mahfud tidak berhasil memenangkan satu pun provinsi. Pemilihan Presiden 2024 ini diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: Cek Fakta: Sesak Napas Akut Bisa Sembuh dengan Pijat Kaki, Benarkah?
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dijadwalkan pada 20 Oktober 2024, sementara pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI terpilih dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Jika ada perselisihan terkait hasil pemilu, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Sesak Napas Akut Bisa Sembuh dengan Pijat Kaki, Benarkah?
-
Cek Fakta: Elon Musk Bagikan Kekayaan di Situs Judi Online, Benarkah?
-
Respon Gibran Usai Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Umum Partai Golkar
-
Gibran Ikut Sentil Metro TV Soal 'Giveaway' Medali Gregoria Mariska: Kok Gitu Sih?
-
Sifat Asli Gibran Rakabuming Dibongkar Suami Kiky Saputri, Bikin Pengakuan Mengejutkan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi