Suara.com - Ekstraksi data percakapan di handphone (HP) milik Vina menjadi fakta baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu mendapatkan dokumen lengkap soal hasil ekstraksi handphone (HP) Vina Cirebon.
Dalam ekstraksi data percakapan Vina kepada saksi Mega dan Widi ini menunjukkan keterangan waktu saat Vina masih hidup yang ternyata berbeda dengan putusan di tahun 2016 silam.
“Yang paling mengesankan dari bukti percakapan ini juga keterangan Mega dan Widi adalah percakapan antara Vina dan Widi kita bisa rujuk di angka 55, di situ kita bisa lihat bersama kalau di Indonesia kan karena waktunya UTC ya waktu dunia kalau dikonversikan ke WIB itu 7 jam, jadi itu pukul 22 lewat 14 detik 10,” ujar Edwin dalam tayangan di Youtube Nusantara TV.
Edwin menyebutkan dalam waktu tersebut terdapat SMS dari Vina kepada Widi untuk mengajak keluar jalan-jalan.
Sehingga hal ini menjelaskan dengan terang bahwa pada pukul 22.14 WIB Vina Cirebon masih hidup. Dimana ini sangat berbeda jauh dengan putusan di tiga berkas perkara.
“Yang akurat kan ini berarti, sementara di pengadilan bilangnya 21.14 itukan lewat depan SMP. Kemudian diuber,” jelasnya.
Sementara itu, dengan adanya fakta ekstraksi HP Vina yang bisa menjadi bukti baru ini semakin membuat kredibilitas Polri tercoreng.
Menanggapi hal ini, Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji justru mengaku jika dengan adanya bukti baru yang justru membuat nama polri tercoreng ini membuatnya bangga, pasalnya untuk Pelajaran Polri agar tidak mengulang kesalahan yang sama.
Baca Juga: Heboh Saka Tatal Sumpah Pocong Kasus Vina Cirebon, MUI: Ini Bukan Ajaran Agama Islam
“Enggak malu, saya justru bangga, karena akan terangkat, kasihan teman-teman perwira saya yang dibully,” akunya.
“Saya yakin bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri akan meningkat lagi, inshaAllah,, Tapi kalau selalu menutup ditutup terus mencari pembenaran justru anjlok,” tambahnya.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
-
Fakta Baru soal Data HP Vina, Susno Duadji Sebut Polri Sudah Mati Gaya
-
Beberkan Alibi Demi Patahkan Kesaksian Dede dan Aep, Kubu Saka Tata Seret Nama Iptu Rudiana: Kapolri Harus Tegas!
-
Soal Saksi Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Siap Blak-blakan ke Bareskrim: Tak Ada Lagi yang Ditutupi
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan TNI-Polri Tahun 2026
-
Update Banjir Jakarta Minggu Pagi: 19 RT Masih Terendam, Ratusan Warga Bertahan di Pengungsian
-
Lawatan Selesai, Ini Rangkuman Capaian Strategis Prabowo di Inggris, Swiss dan Prancis
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest