Suara.com - Mantan terpidana Saka Tatal akhirnya membeberkan kesaksian guna mementahkan keterangan dua saksi kunci kasus Vina dan Eky di Cirebon, yakni Aep dan Dede yang dilaporkan atas kasus keterangan palsu. Saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim, Saka Tatal menjelaskan alibinya guna menepis kesakisan Aep dan Dede.
Pernyataan itu disampaikan Titin Prilianti, salah satu pengacara yang mendampingi pemeriksaan Saka Tatal di Bareskrim Polri, hari ini.
Dalam pemeriksaan itu, Saka Tatal dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik dan diminta untuk menjelaskan alibinya pada tanggal 27 Agustus 2016 atau tanggal terjadinya kasus tersebut.
“Saka punya alibi sendiri di tanggal 27 Agustus 2016 itu. Dia berada di rumah temannya, di rumah pamannya, kemudian ke rumahnya, dan kemudian ke bengkel pada malam hari,” ujar Titin dikutip dari Antara, Selasa (13/8/2024).
Selain itu, lanjutnya, saksi Dede telah menyatakan tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di tanggal tersebut.
Ia pun menilai bahwa kesaksian Aep dan Dede yang menyebut bahwa Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya mengejar korban Vina dan Eky ketika hari kejadian, telah merugikan Saka Tatal.
“Jadi, akibat keterangan Aep dan Dede yang menyatakan melihat ada kejar-kejaran, termasuk di antaranya Saka Tatal, itu membuat tujuh terpidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dan Saka delapan tahun penjara, divonis tinggi. Padahal, Aep dan Dede tidak pernah hadir di persidangan, hanya dibacakan lewat BAP (Berita Acara Perkara),” kata dia.
Sementara itu, pengacara lainnya Yasin Hasan Bhayangkara, meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Iptu Rudiana dengan lebih tegas dan lebih mendalam.
“Setelah Saka Tatal diperiksa pada hari ini, kami minta Kapolri lebih tegas lagi, Kadiv Propam lebih tegas lagi, Kabid Propam Polda Jawa Barat harus lebih tegas lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah memeriksa sebanyak tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong Bandung, Jawa Barat.
Adapun Bareskrim telah mulai memproses laporan soal kesaksian palsu Aep dan Dede dengan melaksanakan gelar perkara awal pada 23 Juli 2024.
Berita Terkait
-
Soal Saksi Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Siap Blak-blakan ke Bareskrim: Tak Ada Lagi yang Ditutupi
-
Heboh Saka Tatal Sumpah Pocong Kasus Vina Cirebon, MUI: Ini Bukan Ajaran Agama Islam
-
Saka Tatal Sumpah Pocong Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Iptu Rudiana Tak Hadir
-
Bersaksi di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Ungkit Saksi Kunci Dede: Dia Kenapa Gak Hadir?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Perang Iran Belum Selesai, Trump Kini Tantang Rusia dan China hingga Ancam Putin
-
Lawan Tren "Dongle Fatigue": Tecno Meluncurkan Megabook K14S dengan 9 Port Lengkap dan Bodi Tipis
-
Review Drama Shine on Me, Perjalanan Move On sampai Menemukan Cinta Baru
-
4 Body Lotion dengan Shea Butter untuk Kulit Kering saat Cuaca Berangin, Mulai Rp24 Ribuan
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
-
Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
-
Cuaca Tak Menentu Jadi Momok Petani Rumput Laut Nunukan
-
Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat
-
OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara