Suara.com - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan usai didakwa merugikan negara sebesar Rp 300 triliun hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Harvey Moeis usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya mengerti tentang dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian," kata Harvey Moeis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
"Tidak mengajukan eksepsi?," tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.
"Iya yang mulia, tidak mengajukan eksepsi," jawab Harvey Moeis.
Setelah itu, hakim pun langsung menanyakan kepada jaksa soal pemanggilan saksi sebagai tahapan sidang pembuktian.
"Tidak mengajukan eksepsi berati dilanjutkan ke tahap pembuktian dari JPU ya. Saya tanyakan ke penuntut umum ada berapa saksi di berita acara?," kata hakim.
"Total saksi 168 yang mulia," sahut jaksa.
Hakim pun mengatakan bahwa sidang kasus korupsi Timah dengan terdakwa Harvey Moeis bakal digelar dua kali dalam sepekan.
Baca Juga: Bau Korupsi Timah, 5 dari 88 Tas Mewah Sandra Dewi yang Dibelikan Harvey Moies Ternyata Palsu
Di sidang berikutnya, dijadwalkan lima orang saksi bakal dihadirkan lebih dulu pada Kamis 22 Agustus 2024.
"Untuk hari kamis nanti tanggal 22 (Agustus), rencana mau mengajukan berapa saksi," tanya hakim.
"Lima saksi yang mulia," jawab jaksa.
Sebelumnya, jaksa menyebut suami Aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Dia menjelaskan Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
Berita Terkait
-
Raup Duit Rp420 Miliar di Kasus Timah, Harvey Moeis Belikan Sandra Dewi 88 Tas Mewah hingga 141 Perhiasan
-
6 dari 88 Tas Branded yang Disita Jaksa Tak Teridentifikasi Keasliannya, Sandra Dewi Pakai Tas KW?
-
Jaksa Ungkap Duit Kasus Timah Juga Mengalir Ke Rekening Sandra Dewi Rp 3,1 Miliar
-
Tolak Eksepsi, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Minta Persidangan Kasus Korupsi Timah Dilanjutkan
-
Terungkap! Harvey Moeis Terima Duit 'Pengamanan' Biji Timah Lewat Helena Lim
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
Salurkan 125 Ribu Pakaian Reject ke Sumatera, Mendagri: Daripada Menumpuk di Gudang dan Rusak
-
BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026
-
Babak Baru Dimulai, Atalia Praratya Siap Hadapi Ridwan Kamil di Sidang Cerai Perdana
-
Kencang Penolakan PAW Anggota DPRD Waropen, Politisi Muda Papua: Ini Cederai Demokrasi
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook
-
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Nataru
-
Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember