Suara.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto heran dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap surat keputusan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, sudah sangat jelas perbuatan yang dilakukan Anwar Usman melanggar etik berat.
"Ini memiliki implikasi panjang. Ini kan intervensi kekuasaan. Pelanggaran etikanya sangat jelas. Masak nggak tahu malu dengan pelanggaran etika seperti itu," kata Hasto menjawab pertanyaan wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Hasto menyampaikan, ipar Presiden Jokowi itu telah kehilangan marwah jabatannya dengan pelanggaran etik yang dilakukan. Namun justru masih mencoba melayangkan gugatan ke PTUN.
"Kemudian masih mencoba untuk menjaga marwah jabatannya yang sebenarnya itu udah kehilangan etika. Ini kan pelanggaran yang paling berat itu kan pelanggaran etika," katanya.
"Implikasinya sangat luas. Lalu apakah kemudian keputusan-keputusannya tidak sah? Ini kan harus menjadi pertimbangan kita," sambungnya.
Ia lantas mencurigai putusan PTUN itu tak terlepas dari adanya intervensi hukum. Ia pun lantas mempertanyakan harga diri dan nurani Anwar Usman.
"Tetapi ini juga tidak mungkin terjadi tanpa intervensi hukum. Orang sudah oleh tokoh-tokoh hakim MK senior yang kredibel, oleh tokoh-tokoh akademisi yang kredibel, menyatakan telah terjadi pelanggaran etika berat. Masa, ini kita diamkan. Lalu mengajukan gugatan. Ke mana kita punya harga diri dan hati nurani?" katanya.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Surat Keputusan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Hal itu tertuang dalam Putusan PTUN DKI Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Baca Juga: MK Susun Memori Banding Putusan PTUN, Hakim Suhartoyo Tetap Jadi Ketua MK
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).
Pada putusan yang sama, PTUN Jakarta memerintahkan MK untuk mencabut SK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Pasalnya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan SK tersebut batal atau tidak sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026