Suara.com - Hakim sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo terpantau masih memimpin jalannya persidangan, Rabu (14/8/2024) hari ini. Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mencabut SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Keputusan PTUN itu tertuang dalam Putusan PTUN DKI Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang dibacakan pada Selasa (13/8/2024) kemarin.
Keputusan itu terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Surat Keputusan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan MK untuk mencabut SK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Pasalnya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan SK tersebut batal atau tidak sah.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi penggalan amar putusan PTUN Jakarta.
Di sisi lain, pada Rabu (14/8/2024) hari ini, MK memutuskan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif (PHPU Pileg) 2024 gugur, sementara enam perkara lainnya lanjut ke tahap pembuktian. Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedelapan perkara PHPU Pileg tersebut diajukan ke MK usai pemungutan suara ulang maupun penghitungan ulang surat suara sebagaimana putusan MK atas sengketa pileg sebelumnya.
“Mahkamah membacakan dua perkara saja untuk hari ini, perkara yang dikategorikan perkara yang dismissal (gugur),” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Rabu hari ini.
Dua perkara yang gugur tersebut ialah Perkara Nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan Perkara Nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Perkara Nomor 293 diajukan oleh perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra R. Abdul dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia mempersoalkan hasil pemilihan umum anggota DPR-DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2024
Sementara itu, Perkara Nomor 287 diajukan oleh Partai Golkar, menggugat hasil pemilihan umum anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau tahun 2024.
Suhartoyo menjelaskan, objek permohonan dalam Perkara Nomor 293 bukan merupakan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional, sebagaimana diatur dalam 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 5 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.
“Sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” kata Hakim Suhartoyo sebagaimana diwartakan Antara.
Berita Terkait
-
Batalkan Pengangkatan Suhartoyo, Begini Reaksi MK usai PTUN Kabulkan Gugatan Paman Gibran Anwar Usman
-
PTUN Putuskan Jabatan Suhartoyo Tidak Sah, Tapi Tolak Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi
-
BREAKING NEWS! PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Suhartoyo Sebagai Ketua MK
-
Diskriminasi Usia Merajalela: Pemuda 23 Tahun Gugat UU Ketenagakerjaan ke MK!
-
Jejak Kotor Jokowi di Ujung Masa Jabatan
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!