Suara.com - Hakim sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo terpantau masih memimpin jalannya persidangan, Rabu (14/8/2024) hari ini. Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mencabut SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Keputusan PTUN itu tertuang dalam Putusan PTUN DKI Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang dibacakan pada Selasa (13/8/2024) kemarin.
Keputusan itu terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Surat Keputusan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan MK untuk mencabut SK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Pasalnya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan SK tersebut batal atau tidak sah.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi penggalan amar putusan PTUN Jakarta.
Di sisi lain, pada Rabu (14/8/2024) hari ini, MK memutuskan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif (PHPU Pileg) 2024 gugur, sementara enam perkara lainnya lanjut ke tahap pembuktian. Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedelapan perkara PHPU Pileg tersebut diajukan ke MK usai pemungutan suara ulang maupun penghitungan ulang surat suara sebagaimana putusan MK atas sengketa pileg sebelumnya.
“Mahkamah membacakan dua perkara saja untuk hari ini, perkara yang dikategorikan perkara yang dismissal (gugur),” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Rabu hari ini.
Dua perkara yang gugur tersebut ialah Perkara Nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan Perkara Nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Perkara Nomor 293 diajukan oleh perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra R. Abdul dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia mempersoalkan hasil pemilihan umum anggota DPR-DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2024
Sementara itu, Perkara Nomor 287 diajukan oleh Partai Golkar, menggugat hasil pemilihan umum anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau tahun 2024.
Suhartoyo menjelaskan, objek permohonan dalam Perkara Nomor 293 bukan merupakan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional, sebagaimana diatur dalam 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 5 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.
“Sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” kata Hakim Suhartoyo sebagaimana diwartakan Antara.
Berita Terkait
-
Batalkan Pengangkatan Suhartoyo, Begini Reaksi MK usai PTUN Kabulkan Gugatan Paman Gibran Anwar Usman
-
PTUN Putuskan Jabatan Suhartoyo Tidak Sah, Tapi Tolak Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi
-
BREAKING NEWS! PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Suhartoyo Sebagai Ketua MK
-
Diskriminasi Usia Merajalela: Pemuda 23 Tahun Gugat UU Ketenagakerjaan ke MK!
-
Jejak Kotor Jokowi di Ujung Masa Jabatan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian