Suara.com - Hakim sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo terpantau masih memimpin jalannya persidangan, Rabu (14/8/2024) hari ini. Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mencabut SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Keputusan PTUN itu tertuang dalam Putusan PTUN DKI Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang dibacakan pada Selasa (13/8/2024) kemarin.
Keputusan itu terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Surat Keputusan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan MK untuk mencabut SK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Pasalnya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan SK tersebut batal atau tidak sah.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi penggalan amar putusan PTUN Jakarta.
Di sisi lain, pada Rabu (14/8/2024) hari ini, MK memutuskan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif (PHPU Pileg) 2024 gugur, sementara enam perkara lainnya lanjut ke tahap pembuktian. Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedelapan perkara PHPU Pileg tersebut diajukan ke MK usai pemungutan suara ulang maupun penghitungan ulang surat suara sebagaimana putusan MK atas sengketa pileg sebelumnya.
“Mahkamah membacakan dua perkara saja untuk hari ini, perkara yang dikategorikan perkara yang dismissal (gugur),” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Rabu hari ini.
Dua perkara yang gugur tersebut ialah Perkara Nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan Perkara Nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Perkara Nomor 293 diajukan oleh perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra R. Abdul dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia mempersoalkan hasil pemilihan umum anggota DPR-DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2024
Sementara itu, Perkara Nomor 287 diajukan oleh Partai Golkar, menggugat hasil pemilihan umum anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau tahun 2024.
Suhartoyo menjelaskan, objek permohonan dalam Perkara Nomor 293 bukan merupakan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional, sebagaimana diatur dalam 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 5 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.
“Sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” kata Hakim Suhartoyo sebagaimana diwartakan Antara.
Berita Terkait
-
Batalkan Pengangkatan Suhartoyo, Begini Reaksi MK usai PTUN Kabulkan Gugatan Paman Gibran Anwar Usman
-
PTUN Putuskan Jabatan Suhartoyo Tidak Sah, Tapi Tolak Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi
-
BREAKING NEWS! PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Suhartoyo Sebagai Ketua MK
-
Diskriminasi Usia Merajalela: Pemuda 23 Tahun Gugat UU Ketenagakerjaan ke MK!
-
Jejak Kotor Jokowi di Ujung Masa Jabatan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter