Suara.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tuai kontroversi karena menetapkan aturan soal Paskibraka yang tidak boleh mengenakan jilbab. Aturan ini jadi sorotan, setelah warganet mempertanyakan apa tugas dan fungsi BPIP.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menyebut aturan lepas jilbab bagi Paskibraka sudah diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Keputusan ini diambil untuk menekankan pentingnya nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Paskibraka itu dari awal sudah dirancang untuk seragam,” ujar Yudian dalam konferensi pers yang digelar di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Rabu (14/8/2024).
Sejarah Pembentukan BPIP
Melansir situs resminya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, dengan tugas utama menjaga, mengembangkan, dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lembaga ini memegang peran strategis dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila, yang merupakan dasar ideologi bangsa Indonesia.
Sejak lama, pemerintah Indonesia menyadari pentingnya pembinaan ideologi Pancasila yang terencana dan sistematis bagi seluruh penyelenggara negara. Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017, yang membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
Namun, untuk memperkuat dan menyempurnakan fungsi pembinaan ini, pada 28 Februari 2018, Perpres tersebut digantikan oleh Perpres Nomor 7 Tahun 2018, yang resmi membentuk BPIP. Dengan peralihan dari unit kerja menjadi badan, BPIP diharapkan memiliki kesinambungan dan kekuatan hukum yang lebih kokoh, meskipun terjadi pergantian pemerintahan.
Tugas dan Fungsi Utama BPIP
Baca Juga: Melalui Tahapan Seleksi yang Panjang, Ini Daftar Nama Paskibraka 2024 di IKN
BPIP memiliki beberapa tugas penting yang diatur dalam Perpres No. 7 Tahun 2018. Tugas-tugas tersebut antara lain:
- Perumusan Arah Kebijakan: BPIP membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila yang menyeluruh dan berkelanjutan.
- Koordinasi dan Pengendalian: BPIP bertanggung jawab dalam melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila di berbagai lapisan masyarakat dan pemerintah.
- Pendidikan dan Pelatihan: BPIP menyusun standardisasi pendidikan dan pelatihan tentang Pancasila serta menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tersebut untuk memperkuat pemahaman ideologi di berbagai kalangan.
- Pemberian Rekomendasi: BPIP melakukan kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, kemudian memberikan rekomendasi kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan komponen masyarakat lainnya.
- Pengawasan dan Evaluasi: BPIP juga bertugas untuk memantau, mengevaluasi, dan mengusulkan langkah-langkah strategis untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila di seluruh Indonesia.
Visi dan Misi BPIP
Visi BPIP adalah menjadi badan yang andal, profesional, inovatif, dan berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pembinaan ideologi Pancasila. BPIP berkomitmen untuk mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden dalam membangun Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian dengan berlandaskan semangat gotong royong.
Misi BPIP melibatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila sehingga nilai-nilai Pancasila dapat teraktualisasi dalam setiap kebijakan, peraturan, serta dalam praktik kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Peran BPIP dalam Era Modern
Dalam era globalisasi dan perubahan sosial yang cepat, peran BPIP menjadi semakin krusial. Tantangan ideologi dari luar serta pergeseran nilai di dalam negeri menuntut adanya pengawasan dan pembinaan yang lebih intensif terhadap penerapan Pancasila. BPIP harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman sambil tetap memegang teguh prinsip-prinsip dasar Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berita Terkait
-
Gubernur Sumbar Desak Cabut Aturan Lepas Jilbab Paskibraka di IKN: Melecehkan Ajaran Agama dan Melanggar Konstitusi!
-
Kecewa Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Gerakan Pemuda Islam: Bubarkan Saja BPIP!
-
Daftar Nama 18 Anggota Paskibraka Putri Nasional 2024 yang Diduga Mendapat Larangan Berhijab Saat Pengukuhan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar