Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik keras kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Kebijakan ini dinilai tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab.
"Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil dan tak beradab," ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis, Kamis (15/8/2024).
Menurut Cholil, larangan pemakaian jilbab bagi anggota Paskibraka justru melanggar konstitusi dan prinsip Pancasila. Ia menegaskan bahwa alasan keseragaman yang dikemukakan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tidak dapat diterima.
"BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila," kata Cholil.
Lebih lanjut, Cholil menjelaskan bahwa BPIP juga telah melanggar aturan internalnya sendiri, yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 terkait Program Paskibraka.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa anggota Paskibraka yang berhijab diizinkan mengenakan ciput putih. Namun, aturan ini dihapus dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.
"Pada poin 4 ditegaskan bahwa pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin," kata Cholil.
Cholil menambahkan bahwa kebijakan ini menunjukkan ketidakpekaan terhadap nilai-nilai keagamaan dan tidak mencerminkan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Pernyataan Kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya saat pengibaran bendera dinilai sebagai bentuk pemaksaan yang menyakitkan.
Di sisi lain, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono merespon dengan memastikan bahwa anggota Paskibraka putri tetap diperbolehkan menggunakan jilbab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2024.
"Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu," kata Heru. (antara)
Berita Terkait
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
-
BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp343 M ke DPR, Bangun Pusat Diklat untuk Pejabat hingga Paskibraka
-
MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana
-
Link Download Naskah Pidato Kepala BPIP untuk Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan
-
Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?
-
Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI
-
Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat
-
Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi
-
ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan