Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik keras kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Kebijakan ini dinilai tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab.
"Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil dan tak beradab," ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis, Kamis (15/8/2024).
Menurut Cholil, larangan pemakaian jilbab bagi anggota Paskibraka justru melanggar konstitusi dan prinsip Pancasila. Ia menegaskan bahwa alasan keseragaman yang dikemukakan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tidak dapat diterima.
"BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila," kata Cholil.
Lebih lanjut, Cholil menjelaskan bahwa BPIP juga telah melanggar aturan internalnya sendiri, yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 terkait Program Paskibraka.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa anggota Paskibraka yang berhijab diizinkan mengenakan ciput putih. Namun, aturan ini dihapus dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.
"Pada poin 4 ditegaskan bahwa pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin," kata Cholil.
Cholil menambahkan bahwa kebijakan ini menunjukkan ketidakpekaan terhadap nilai-nilai keagamaan dan tidak mencerminkan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Pernyataan Kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya saat pengibaran bendera dinilai sebagai bentuk pemaksaan yang menyakitkan.
Di sisi lain, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono merespon dengan memastikan bahwa anggota Paskibraka putri tetap diperbolehkan menggunakan jilbab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2024.
"Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu," kata Heru. (antara)
Berita Terkait
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Fatwa Keras MUI di Tengah Demo Panas: Penjarahan Haram, Gaya Hedon Pejabat Juga Disorot
-
Pengorbanan Paskibraka Alika: Tak Bisa Dampingi Ayah, Kini Persembahkan Prestasi di Makam
-
CEK FAKTA: Benarkah 7 Anggota Paskibra Meninggal Dunia Gegara Kelelahan?
-
Jadi Inspirasi, Shandy Purnamasari Tunjuk 2 Anggota Paskibraka Jadi Brand Ambassador
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?