Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pagi hari ini.
Jessica Wongso bersama tim kuasa hukumnya lantas langsung menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim).
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, ada sejumlah proses hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu di Kejari Jaktim.
"Jadi sekarang kita ke Kejari terhadap proses hukum yang ada karena ini kebebasan bersyaratkan," kata Otto di depan Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Menurut dia, pihaknya langsung menuju ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara mengurus Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
"Setelah itu ke Bapas. Dari Bapas saat urusan kita sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara," ucapnya.
Rencananya, Jessica bersama tim kuasa hukum bakal melakukan jumpa pers di kawasan Senayan Minggu sore nanti. Namun, Otto mengaku belum bisa memastikan jadwal pastinya.
"Nanti tinggal kita bicarakan kemana yah, masih banyak waktu kan bisa ngobrol kita yah," kata Otto.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi.
Baca Juga: Ekspresi Wajah Jessica Wongso Saat Keluar Lapas Pondok Bambu, Lempar Senyum Tapi Tak Bicara
Untuk itu, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
Kemudian pada Juni 2017 dan Desember 2018, Jessica mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dua upaya tersebut ditolak MA.
Berita Terkait
-
Senyum Semringah Jessica Wongso Terpancar usai Bebas Bersyarat, Dijemput Naik si Mobil Bandel
-
Ekspresi Wajah Jessica Wongso Saat Keluar Lapas Pondok Bambu, Lempar Senyum Tapi Tak Bicara
-
Ekspresi Semringah Jessica Wongso Saat Bebas Bersyarat
-
Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Tuai Pro Kontra Usai Bebas Bersyarat
-
Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dikenakan Wajib Lapor Hingga Maret 2032
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
Terkini
-
Mengapa Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Pilihan Prabowo untuk Menko Polkam Ad Interim?
-
Yudo Sadewa Viral, Berapa Anak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa?
-
Tanggul Beton Misterius 3 Km Mendadak Muncul di Pesisir Cilincing, Proyek Siapa Ini?
-
Usai Rapat di DPR, Menkeu Purbaya Tancap Gas ke Istana, Mau Lapor Prabowo
-
Yusril Sebut Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar Dijerat UU ITE: Mereka Tak Terindikasi Makar
-
Dinilai Sakiti Hati Rakyat, PDIP Didesak Copot Deddy Sitorus dan Lasarus dari DPR
-
Belanda Larang Dua Menteri Israel Masuk Zona Schengen
-
Nasib WNI di Tengah Kerusuhan Nepal yang Memanas, Ini Penjelasan Kemlu
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius