Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pagi hari ini.
Jessica Wongso bersama tim kuasa hukumnya lantas langsung menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim).
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, ada sejumlah proses hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu di Kejari Jaktim.
"Jadi sekarang kita ke Kejari terhadap proses hukum yang ada karena ini kebebasan bersyaratkan," kata Otto di depan Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Menurut dia, pihaknya langsung menuju ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara mengurus Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
"Setelah itu ke Bapas. Dari Bapas saat urusan kita sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara," ucapnya.
Rencananya, Jessica bersama tim kuasa hukum bakal melakukan jumpa pers di kawasan Senayan Minggu sore nanti. Namun, Otto mengaku belum bisa memastikan jadwal pastinya.
"Nanti tinggal kita bicarakan kemana yah, masih banyak waktu kan bisa ngobrol kita yah," kata Otto.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi.
Baca Juga: Ekspresi Wajah Jessica Wongso Saat Keluar Lapas Pondok Bambu, Lempar Senyum Tapi Tak Bicara
Untuk itu, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
Kemudian pada Juni 2017 dan Desember 2018, Jessica mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dua upaya tersebut ditolak MA.
Berita Terkait
-
Senyum Semringah Jessica Wongso Terpancar usai Bebas Bersyarat, Dijemput Naik si Mobil Bandel
-
Ekspresi Wajah Jessica Wongso Saat Keluar Lapas Pondok Bambu, Lempar Senyum Tapi Tak Bicara
-
Ekspresi Semringah Jessica Wongso Saat Bebas Bersyarat
-
Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Tuai Pro Kontra Usai Bebas Bersyarat
-
Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dikenakan Wajib Lapor Hingga Maret 2032
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit