Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pagi hari ini.
Jessica Wongso bersama tim kuasa hukumnya lantas langsung menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim).
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, ada sejumlah proses hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu di Kejari Jaktim.
"Jadi sekarang kita ke Kejari terhadap proses hukum yang ada karena ini kebebasan bersyaratkan," kata Otto di depan Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Menurut dia, pihaknya langsung menuju ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara mengurus Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
"Setelah itu ke Bapas. Dari Bapas saat urusan kita sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara," ucapnya.
Rencananya, Jessica bersama tim kuasa hukum bakal melakukan jumpa pers di kawasan Senayan Minggu sore nanti. Namun, Otto mengaku belum bisa memastikan jadwal pastinya.
"Nanti tinggal kita bicarakan kemana yah, masih banyak waktu kan bisa ngobrol kita yah," kata Otto.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi.
Baca Juga: Ekspresi Wajah Jessica Wongso Saat Keluar Lapas Pondok Bambu, Lempar Senyum Tapi Tak Bicara
Untuk itu, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
Kemudian pada Juni 2017 dan Desember 2018, Jessica mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dua upaya tersebut ditolak MA.
Berita Terkait
-
Senyum Semringah Jessica Wongso Terpancar usai Bebas Bersyarat, Dijemput Naik si Mobil Bandel
-
Ekspresi Wajah Jessica Wongso Saat Keluar Lapas Pondok Bambu, Lempar Senyum Tapi Tak Bicara
-
Ekspresi Semringah Jessica Wongso Saat Bebas Bersyarat
-
Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Tuai Pro Kontra Usai Bebas Bersyarat
-
Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dikenakan Wajib Lapor Hingga Maret 2032
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Tragedi Bantargebang Disebut Terbesar Kedua, Menteri LH Desak Praktik Open Dumping Segera Dihentikan
-
Rudal 'Kiamat' Iran Kheibar, Ghadr, Emad, dan FattahIran Siap Jadikan Israel Kota Mati
-
Gubernur Pramono Tegaskan Ormas Minta THR Tak Boleh Paksa Warga: Jaga Kondusivitas Jakarta!
-
Kelicikan Zionis, Malu Banget Mengakui Israel Hancur Dibom Iran
-
22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Evakuasi Gelombang Kedua Segera Menyusul
-
Misteri Kematian Pria di Bintaro: Ada Luka Tembak, Pistol 9 Mm dan Airsoft Gun Ditemukan di TKP
-
Pemerintah Siapkan Berbagai Skenario Haji 2026, Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas
-
Buron 9 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat Tanah di Jakbar Akhirnya Ditangkap
-
Kelakuan Zionis! Diam-diam Israel Tebang Ratusan Pohon Zaitun, Kenapa Gak Pohon Gharqad?
-
Terima Setoran Bandar Narkoba, Dua Polisi Polres Toraja Utara Dipecat