Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pagi hari ini.
Jessica Wongso bersama tim kuasa hukumnya lantas langsung menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim).
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, ada sejumlah proses hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu di Kejari Jaktim.
"Jadi sekarang kita ke Kejari terhadap proses hukum yang ada karena ini kebebasan bersyaratkan," kata Otto di depan Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Menurut dia, pihaknya langsung menuju ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara mengurus Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
"Setelah itu ke Bapas. Dari Bapas saat urusan kita sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara," ucapnya.
Rencananya, Jessica bersama tim kuasa hukum bakal melakukan jumpa pers di kawasan Senayan Minggu sore nanti. Namun, Otto mengaku belum bisa memastikan jadwal pastinya.
"Nanti tinggal kita bicarakan kemana yah, masih banyak waktu kan bisa ngobrol kita yah," kata Otto.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi.
Baca Juga: Ekspresi Wajah Jessica Wongso Saat Keluar Lapas Pondok Bambu, Lempar Senyum Tapi Tak Bicara
Untuk itu, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
Kemudian pada Juni 2017 dan Desember 2018, Jessica mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dua upaya tersebut ditolak MA.
Berita Terkait
-
Senyum Semringah Jessica Wongso Terpancar usai Bebas Bersyarat, Dijemput Naik si Mobil Bandel
-
Ekspresi Wajah Jessica Wongso Saat Keluar Lapas Pondok Bambu, Lempar Senyum Tapi Tak Bicara
-
Ekspresi Semringah Jessica Wongso Saat Bebas Bersyarat
-
Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Tuai Pro Kontra Usai Bebas Bersyarat
-
Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dikenakan Wajib Lapor Hingga Maret 2032
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Beda Sepeda Gunung Hardtail vs Full Suspension? Ini Kelebihan dan Rekomendasinya
-
Cari HP Rp5 Jutaan? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Kamera
-
5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
-
Tantangan Menjaga Cita Rasa Autentik di Tengah Maraknya Tren Fusion Food
-
Ada Film Jaemin dan Jeno NCT, Intip 5 Film Terbaru Akhir Pekan di Bioskop!
-
Dari Angkot hingga MRT: Bagaimana Transportasi Publik Jakarta Menemani Perjalanan Hidupku
-
Pundi-pundi Uang di Piala Presiden 2026, 24 Ribu Tiket Ludes Terjual di Laga Pembuka
-
Pendidikan Masa Depan Butuh Lebih dari Sekadar Prestasi Akademik, Ini Alasannya
-
Sunscreen Tanpa White Cast Apa Saja? Ini 6 Rekomendasi Produk Lokal untuk Wajah Mulus
-
Prosesi Wisuda Lama? Ini 9 Barang Kecil tapi Bermanfaat yang Wajib Dibawa