Suara.com - Pelaku penembakan rumah anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Artawa akhirnya diamankan. Pria bernama I Komang Arya Pengestu alias Mang Yo diamankan saat mencoba kabur di rumah kakaknya di daerah Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Minggu (18/8/2024) kemarin.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono mengonfirmasi jika Arya mengincar pria berinisial POP untuk dibunuh. Kebetulan, saat peristiwa yang terjadi pada Sabtu (17/8/2024) malam itu POP berada di halaman belakang rumah Artawa.
Saat menembak sebanyak tiga kali dari jarak 2 meter, POP bersamaan akan masuk dan menutup pintu. Sehingga, peluru hanya mengenai daun pintu rumah tersebut.
“(Korban) terlihat ditembak pakai airsoft gun tersebut dan korbannya sempat nutup pintu sehingga terkena daun pintu itu,” ujar Teguh pada Senin (19/8/2024).
Sementara itu, airsoft gun yang digunakan pelaku disebut merupakan milik ayahnya yang berinisial SMW alias DD. Namun, kepada ayahnya, Arya mengaku menggunakan senjata itu untuk berburu tupai.
Dalam penyelidikan terhadap ayah Arya, disebutkan jika senapan tersebut dibeli secara online. Teguh juga mengonfirmasi jika senapan tersebut berjenis peluru 4,5 milimeter, sehingga tidak memerlukan izin kepemilikan karena di bawah 5 milimeter.
Namun, dia masih akan menyelidiki asal usul senjata tersebut.
“Pelaku Mang Yo meminjam senapan laras Panjang soft gun kepada ayahnya SMS alias DD, selanjutnya pelaku pergi ke Carangsari,” tutur Teguh.
“Jadi pelaku pinjam airsoft gun ini tidak bilang bahwa akan digunakan untuk melukai atau membunuh dari korban,” imbuhnya.
Baca Juga: Unik! Mitsuru Maruoka Bongkar Cara Jitu agar Tampil Stabil di BRI Liga 1
Teguh menyebut pihaknya masih menyelidiki dugaan motif tindakan yang dilakukan Arya. Namun, dia menduga jika motif pelaku melakukan itu karena merasa sakit hati akan dilaporkan oleh POP karena kasus pencemaran nama baik.
Meski kebetulan mengenai rumah anggota DPRD, Teguh juga mengonfirmasi jika pelaku tidak terafiliasi dengan partai politik. Arya disebut bekerja sebagai petani atau pekerja serabutan.
Atas perbuatannya, Arya diancam dua pasal yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Mencekam! Rumah Anggota DPRD di Bali Ditembaki OTK
-
Hasil BRI Liga 1: Bali United Bungkam Semen Padang 2-0
-
Daftar Susunan Pemain Bali United vs Semen Padang di BRI Liga 1 2024/2025, I Made Tito Jadi Starter Lagi
-
Prediksi BRI Liga 1 Bali United vs Semen Padang: Susunan Pemain, Head to Head dan Skor Akhir
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan