Suara.com - Pelaku penembakan rumah anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Artawa akhirnya diamankan. Pria bernama I Komang Arya Pengestu alias Mang Yo diamankan saat mencoba kabur di rumah kakaknya di daerah Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Minggu (18/8/2024) kemarin.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono mengonfirmasi jika Arya mengincar pria berinisial POP untuk dibunuh. Kebetulan, saat peristiwa yang terjadi pada Sabtu (17/8/2024) malam itu POP berada di halaman belakang rumah Artawa.
Saat menembak sebanyak tiga kali dari jarak 2 meter, POP bersamaan akan masuk dan menutup pintu. Sehingga, peluru hanya mengenai daun pintu rumah tersebut.
“(Korban) terlihat ditembak pakai airsoft gun tersebut dan korbannya sempat nutup pintu sehingga terkena daun pintu itu,” ujar Teguh pada Senin (19/8/2024).
Sementara itu, airsoft gun yang digunakan pelaku disebut merupakan milik ayahnya yang berinisial SMW alias DD. Namun, kepada ayahnya, Arya mengaku menggunakan senjata itu untuk berburu tupai.
Dalam penyelidikan terhadap ayah Arya, disebutkan jika senapan tersebut dibeli secara online. Teguh juga mengonfirmasi jika senapan tersebut berjenis peluru 4,5 milimeter, sehingga tidak memerlukan izin kepemilikan karena di bawah 5 milimeter.
Namun, dia masih akan menyelidiki asal usul senjata tersebut.
“Pelaku Mang Yo meminjam senapan laras Panjang soft gun kepada ayahnya SMS alias DD, selanjutnya pelaku pergi ke Carangsari,” tutur Teguh.
“Jadi pelaku pinjam airsoft gun ini tidak bilang bahwa akan digunakan untuk melukai atau membunuh dari korban,” imbuhnya.
Baca Juga: Unik! Mitsuru Maruoka Bongkar Cara Jitu agar Tampil Stabil di BRI Liga 1
Teguh menyebut pihaknya masih menyelidiki dugaan motif tindakan yang dilakukan Arya. Namun, dia menduga jika motif pelaku melakukan itu karena merasa sakit hati akan dilaporkan oleh POP karena kasus pencemaran nama baik.
Meski kebetulan mengenai rumah anggota DPRD, Teguh juga mengonfirmasi jika pelaku tidak terafiliasi dengan partai politik. Arya disebut bekerja sebagai petani atau pekerja serabutan.
Atas perbuatannya, Arya diancam dua pasal yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Mencekam! Rumah Anggota DPRD di Bali Ditembaki OTK
-
Hasil BRI Liga 1: Bali United Bungkam Semen Padang 2-0
-
Daftar Susunan Pemain Bali United vs Semen Padang di BRI Liga 1 2024/2025, I Made Tito Jadi Starter Lagi
-
Prediksi BRI Liga 1 Bali United vs Semen Padang: Susunan Pemain, Head to Head dan Skor Akhir
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global