Terkait dengan ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, majelis hakim MK menyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Setidaknya putusan MK ini memberi peluang bagi partai politik yang tidak meraih kursi di DPRD (nonparlemen), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sekaligus mencegah aksi borong dukungan terhadap pasangan calon pada setiap pilkada seperti pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta 2024.
Tercatat 12 partai politik secara resmi menandatangani piagam dukungan untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal pasangan calon pada Pilkada Jakarta 2024.
Partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Setelah ada putusan MK tersebut, PDI Perjuangan yang meraih 15 kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta berpeluang mendaftarkan pasangan calon di KPU Provinsi DKI Jakarta dalam rentang waktu 27—29 Agustus mendatang.
Akan tetapi, semua itu perlu ada revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Pencalonan Kepala Daerah).
Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu segera menyiapkan draf PKPU Pencalonan Kepala Daerah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, apalagi penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024 memberi peluang pihak tertentu mem-PTUN-kan.
Apabila koalisi yang sudah terbentuk berubah pikiran, hampir semua parpol peraih kursi legislatif punya peluang mengusung pasangan calon, kecuali Partai Demokrat kurang dari 7,5 persen, atau meraih 7,32 persen suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2024.
Untuk mencapai persentase itu, Partai Demokrat harus berkoalisi dengan partai politik peserta Pemilu 2024, baik parpol peraih kursi DPRD maupun parpol nonparlemen.
Baca Juga: Usai Putusan MK, Anies Dinilai Jadi Pilihan Masuk Akal PDIP Jika Ingin Menang Di Pilkada DKI
Simulasi pascaputusan MK, khusus di Jakarta, PKS (16,68 persen), PDI Perjuangan (14,01 persen), Partai Gerindra (12 persen), Partai NasDem (8,99 persen), PKB (7,76 persen), PSI (7,68 persen), dan PAN (7,51 persen) masing-masing bisa mengusung pasangan calon sendiri.
Setelah ada peluang mengusung sendiri atau tanpa koalisi, apakah mereka tidak "tergoda" ingin menampilkan kader-kader dan/atau figur yang punya elektabilitas tinggi (berdasarkan survei) pada Pilkada Jakarta 2024?
Menjelang detik-detik akhir pendaftaran pasangan calon di KPU Provinsi DKI Jakarta, 29 Agustus 2024, publik akan tahu jawabannya. (sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Usai Putusan MK, Anies Dinilai Jadi Pilihan Masuk Akal PDIP Jika Ingin Menang Di Pilkada DKI
-
MK Ubah Aturan Pilkada, Danny Pomanto: Takdir Allah yang Berbicara
-
Tinggalkan Anies Lalu Berbalik Dukung Ridwan Kamil, Sekretaris MPW PKS DKI Ngaku Dibully Pendukung Sendiri
-
Bisa Maju Sendiri, Ini Alasan Rasional PDIP Harus Usung Anies Menurut Pengamat
-
Ucap Syukur Prasetyo Edi Usai MK Buka Jalan PDIP Di Pilkada DKI: Alhamdulillah, Kita Bisa Maju Sendiri
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil
-
Disentil Buruh karena Lambat, DPR Janji Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Secara Terbuka
-
Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh
-
Fokus Infrastruktur, Pemprov Jateng Terus Kebut Perbaikan Jalan pada 2025
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Mau Industri Kita Mati
-
Gibran Belajar Makan Empek-empek, Dokter Tifa Meledek: Pejabat Jadi Babu dan Babysitter ABK?
-
Mobil Mercy Antik B.J. Habibie Seret Ridwan Kamil ke Pusaran Korupsi, KPK Pastikan Panggil RK
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!
-
Alarm untuk Roy Suryo? Denny Darko Ramal Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Bui: Mereka Akan Lupa Diri
-
Kabar Buruk! ICW Sebut Selama 2024; Kerugian Negara Tembus Rekor Rp279 T, Kinerja Aparat Anjlok