Suara.com - Mahkamah Konstitusi mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan Kepala Daerah. Aturan yang diubah MK terkait dengan penghitungan Parpol untuk mengusung kepala daerah.
Dalam aturan sebelumnya, perhitungan mengacu pada jumlah kursi DPRD di daerah. Kini, MK mengubah aturan tersebut tergantung jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Bila merujuk pada aturan yang baru diputuskan MK, maka Danny Pomanto bisa mulus maju di Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Saat ini, Danny sudah mengantongi rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan.
Sesuai aturan yang masuk dalam kategori pasal 40 huruf c, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 6-12 juta bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5 persen.
Berita Terkait
-
Pro-Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD: Soroti Biaya Politik hingga Nasib Demokrasi
-
Ungkap Bobroknya Pilkada Langsung, Pengamat Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
-
Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
-
MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Guru Lakukan Hal Tak Senonoh pada 22 Siswa, Komisi X DPR RI Desak Sanksi Tegas
-
Prabowo Minta Video Hina MBG Dikumpulkan, Bakal Ditonton Setiap Malam
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan
-
Cak Imin Ingatkan Dampak Bencana Bisa Ciptakan Kemiskinan Baru
-
Memanas! Menteri KKP Angkat Bicara Atas Tuduhan Menkeu Purbaya soal Proyek Kapal
-
Hasto PDIP: Cetak Prestasi Dulu Sebelum Bicara Pilpres 2029
-
IIMS 2026 Bertabur Brand Dunia, Toyota Rilis 3 Mobil Hybrid EV Baru
-
Atap Stadion Pakansari Rusak Diterpa Angin Kencang, Ada Korban Luka
-
Residu Kimia Sempat Cemari Cisadane, Pengelola Pastikan Air Minum Aman
-
PDIP Klaim 100 Persen Warga Bisa Dapat BPJS Gratis, Ini Hitungannya