Suara.com - Sebanyak 12 partai resmi mendeklarasikan dukungan Ridwan Kamil dan Suswono maju di Pilkada DKI Jakarta 2024. Fakta ini membuat publik meyakini tertutupnya peluang Anies Baswedan kembali memimpin Jakarta.
Tidak sedikit publik yang membanding-bandingkan riwayat pendidikan Suswono dengan Anies Baswedan, kira-kira lebih unggul siapa ya?
Pendidikan Anies Baswedan
Setelah Anies Baswedan lulus dari SMA Negeri 2 Yogyakarta, ia sempat lebih udlu kuliah singkat di Universitas Sophia, Tokyo Jepang. Kemudian bapak 4 anak itu sekolah S1 di Fakultas Ekonomi UGM, Yogyakarta.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini lalu melanjutkan S2 hingga lulus S3 di dua universitas bergengsi Amerika Serikat, yakni Universitas Maryland dan Universitas Northern Illinois.
Sehingga saat ini Anies sudah bergelar PhD, karena lulus S3 di berbagai bidang ilmu sosial di luar negeri. Bahkan setelah menikah dengan Fery Farhati, Anies sempat lebih dulu bekerja di Amerika Serikat sebelum akhirnya pulang ke Tanah Air.
Pendidikan Suswono
Sedangkan Suswono merupakan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, yang bersekolah di SMA Negeri 1 Slawi lalu melanjutkan S1 jurusan Sosial Ekonomi Peternakan di Institut Pertanian Bogor alias IPB.
Mantan Menteri Pertanian ini kemudian melanjutkan pendidikan S2 Manajemen Agribisnis dan lulus S3 di kampus yang sama yakni IPB, sebagai doktor manajemen bisnis.
Baca Juga: Elite PDIP Gerak Cepat Usai Putusan MK, Umumkan Anies Bacagub DKI Akhir Pekan Ini?
Suswono berhasil lulus S3 di IPB setelah menyelesaikan disertasi berjudul "Strategi Peningkatan Daya Saing Organisasi Logistik Pangan Nasional yang Berkelanjutan: Studi Kasus Bulog" pada 2010 hingga 2011.
Perlu diketahui, setidaknya ada 12 partai yang mendeklarasikan dukungannya kepada Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat Pilkada pada November 2024 mendatang. 12 partai tersebut yakni Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, PPP, Gelora dan Garuda.
Keputusan Terbaru Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (thresshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!