Suara.com - Dosen Universitas Indonesia (UI), Ali Abdillah membalas cuitan eks mahasiswanya, William Aditya Sarana yang kini menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal DPR tak perlu mengikuti Mahkamah Konstitusi. Dengan gamblang Ali membantah pernyataan William lengkap dengan penjelasannya.
Melalui akun X miliknya, @ali_abdillah_ mengungkapkan kekesalannya melihat cuitan William dengan menyatakan menyesal meluluskan William saat sidang skripsi.
"Emang paling bener waktu sidang skripsi nggak gua lulusin ni bocah," ujar Ali, dikutip Rabu (21/8/2024).
Ali mengatakan, apa yang dicuitkan William sepenuhnya salah. Ia menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Putusan MK final dan mengikat, wajin diikuti semua LN (lembaga negara), urusan enforcement emg jadi isu, tapi kaidah utamanya tetap final dan binding (mengikat)," ucapnya.
Ia juga membantah ucapan William yang menyatakan DPR dan MK memiliki peran sama sebagai penafsir MK.
"Udah nggak ada istilah lembaga tinggi negara pasca amandemen UUD 1945. Ini dibahas mata kuliah LNI 3. Penafsir utama konstitusi itu MK," jelas Ali.
Lebih lanjut, ia mengingatkan William agar menyampaikan pernyataan dengan benar, bukan malah mengesampingkan kebenaran karena pilihan politik.
"Nggak masalah dengan pilihan politik, mau lu gabung KIM (Koalisi Indonesia Maju) plus kimplas, tapi mbok ya kalau komen yang bener gitu lo," pungkasnya.
Baca Juga: Abaikan Putusan Baleg, PDIP Tetap Usung Calon Sendiri Di Pilkada Jakarta
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William menyatakan DPR tak harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kedua lembaga ini memiliki produk yang berbeda.
Hal ini disampaikannya melalui akun media sosial X miliknya, @WillSarana. William menyebut kedua lembaga memang lembaga tinggi yang berkaitan dengan konstitusi.
Pernyataan William ini berkaitan dengan rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang merevisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPR tidak harus mengikuti Putusan MK. Keduanya sama-sama paham konstitusi. Keduanya sama-sama lembaga tinggi negara," ujar William, Rabu (21/8/2024).
Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta ini menyebut MK dan DPR sama-sama memiliki wewenang untuk menafsirkan konstitusi.
"Keduanya adalah penafsir konstitusi, DPR hasilnya UU, MK hasilnya putusan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Abaikan Putusan Baleg, PDIP Tetap Usung Calon Sendiri Di Pilkada Jakarta
-
Ketua MKMK Sebut Baleg DPR Telah Membangkang Dari Putusan Pengadilan
-
DPR Terkesan Anulir Putusan MK, Pengamat: Ada Operasi Besar Nirmoral
-
Manuver DPR di Balik Isu Perselingkuhan Selebgram: Upaya Gagalkan Putusan MK soal Batas Usia Kepala Daerah?
-
Dibahas Kilat, Fraksi PDIP Bakal Sampaikan Nota Keberatan RUU Pilkada Disahkan di Paripurna
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi