Suara.com - DPR yang terkesan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat calon di Pilkada 2024, setelah Baleg DPR membahas putusan itu, mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak.
Salah satunya dari Pengamat Politik dari UMSU, Shohibul Anshor Siregar. Dirinya menyebut mestinya semua pihak menghormati dan mengikuti putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.
"Dengan putusan baru MK praktik anti demokrasi atas nama regulasi dan budaya demokrasi, dipangkas tajam oleh MK. Dampaknya akan luas di seluruh Indonesia," kata Shohibul kepada SuaraSumut.id, Rabu (21/8/2024).
Shohibul mengatakan dengan adanya putusan ini, maka Anies Baswedan kembali memiliki harapan untuk maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta.
"Saya yakin daerah lain di Indonesia juga potensial mengalami hal sama," ujarnya.
Shohibul berpandangan MK sedikit beroleh perbaikan citra dari publik setelah dissenting opinion PHPU Pilpres 2024.
"Dan putusan membuat norma hukum baru agar Gibran bisa maju Pilpres," ucapnya.
Namun, bila putusan MK soal Pilkada ini dianulir oleh DPR, Shohibul mengatakan ada operasi besar nirmoral.
"Jika DPR akan menganulirnya itu berarti ada operasi besar nirmoral berbiaya besar, tetapi itu sia sia, seolah (DPR) tak paham hirarki perundang-undangan di Indonesia," ungkapnya.
Jika putusan MK mau dilawan, kata Shohibul, satu-satunya cara adalah mendesak Presiden Joko Widodo membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Begitu diteken langsung berlaku meski dalam rentang waktu tertentu harus memperoleh persetujuan DPR, jika tak disetujui batal,” tukasnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memastikan bahwa partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal itu tertuang dalam Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
Akan tetapi, tak sampai 24 jam keputusan MK soal syarat calon di Pilkada 2024 berpotensi berubah. Ini lantaran Badan Legislasi atau Baleg DPR RI lewat Panitia Kerja (Panja) membahas putusan MK itu.
Rapat itu membahas soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, dalam Revisi Undang-Undang Pilkada.
Tag
Berita Terkait
-
Lagi-lagi Absen Panggilan, Nasib Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Makin Tak Jelas
-
'Harus Adil' Permintaan Khusus Golkar Jelang Sidang MKD yang Putuskan Nasib Adies Kadir
-
Sudah Lama Jadi Tersangka, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar Kasus Korupsi Rumah Jabatan
-
Berstatus Tersangka, KPK Kembali Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Bakal Ditahan?
-
Desak DPR, Pigai Ingin Korupsi Diakui Sebagai Pelanggaran HAM
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Indonesia Siap Tambah Bahasa Portugis ke Kurikulum, Ini Alasan Strategisnya
-
Pemerintah Siapkan Beasiswa Khusus Siswa SMK yang Ingin Kerja di Luar Negeri, Termasuk Pakai LPDP
-
Sempat Tegang karena Dijaga Ormas GRIB, Begini Situasi Terkini 'Rumah Lelang' di Petukangan
-
Lagi-lagi Absen Panggilan, Nasib Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Makin Tak Jelas
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
-
Sepakat Kembangkan PLTA di Indonesia: PLN dan J&F S.A Brasil Teken MoU di Depan Dua Presiden
-
Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Dikritik, Mensos Gus Ipul: Itu Bukan Keputusan Saya Pribadi
-
Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ketua MPR: Tunggu Keputusan Presiden!
-
Bobon Santoso Ungkap Perjalanan Berbahaya di Papua: Heli Batal Jemput, Dikawal TNI Bersenjata
-
Apa Urgensi Bahasa Portugis Masuk Kurikulum Sekolah? Begini Sejarah Relasi Indonesia dan Brasil