Suara.com - Dosen UGM menyampaikan sikap terkait keputusan DPR RI melakukan revisi UU Pilkada dan mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah yang dilakukan DPR RI tersebut disebut membuat demokrasi Indonesia menghadapi masalah serius.
"[Keputusan DPR] yang ditandai ketegangan hukum, manipulasi politik dapat berisiko mengancam konstitusi tatanan bernegara dan bermasyarakat," ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni UGM, Arie Sujito dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurut Arie, manuver politik dari mayoritas kekuatan parlemen yang mengabaikan putusan MK mengenai syarat pencalonan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 jelas merusak tatanan politik dan hukum. Bahkan menodai kaidah keadaban demokrasi.
Karenanya dosen-dosen UGM mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan. Selain itu menolak berbagai bentuk praktik legitimasi praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Mereka mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun diminta tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan, termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum.
"Kami mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif menyelamatkan Demokrasi Indonesia," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pimpinan Baleg DPR Batal Temui Massa Pendemo usai Dengar Yel-yel Dua Lima Jigo, Habiburokhman: Takut Ada Provokator
-
Raditya Dika Anak Siapa? Jarang Ngomong Politik Ternyata Anak Mantan Anggota DPR
-
Ada 'Tiang Pancung' Buat Jokowi dalam Aksi Kawal Putusan MK di DPR
-
Media Malaysia Soroti Revisi UU Pilkada Indonesia dan Kemarahan Publik, Nama Anies dan Kaesang Disebut
-
Upah Menkumham Supratman Usai Bilang DPR Tak Lakukan Pembangkangan Konstitusi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK