Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan secara resmi melantik Supratman Andi Agtas menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) di Istana Negara pada Senin (19/8/2024). Pelantikan ini terjadi menjelang dua bulan lengsernya Jokowi menjadi Kepala Negara.
Supratman adalah politikus Partai Gerindra, dirinya menggantikan Menkumham sebelumnya yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Yasonna Laoly.
Lantas berapa gaji atau upah yang didapatkan Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham?
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) memiliki peran yang sangat strategis dalam pemerintahan. Tugasnya meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan lembaga pemasyarakatan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Namun, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh seorang Menkumham?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota Lembaga Negara serta Pejabat Negara Lainnya, gaji pokok seorang menteri di Indonesia adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Besaran ini tergolong tetap dan tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2000.
Namun, gaji pokok bukanlah satu-satunya sumber pendapatan seorang menteri. Mereka juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan representasi, tunjangan kinerja, dan fasilitas lainnya.
Besaran tunjangan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan kinerja masing-masing menteri.
Selain gaji dan tunjangan, menteri juga memiliki akses terhadap fasilitas negara, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan fasilitas keamanan. Hal ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka sebagai pejabat negara.
Sebelumnya Supratman bilang DPR tidak melakukan membangkang terhadap konstitusi dengan merevisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan pilkada serta syarat usia calon kepala daerah.
Dia mengingatkan bahwa DPR dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) untuk berwenang membentuk undang-undang (UU).
"Saya rasa semua punya dasar. Siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kan membentuk UU," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Meski begitu, tak dipungkirinya bahwa dalam pembahasan RUU Pilkada terdapat perbedaan pendapat.
"Karena itu sekali lagi, saya berharap kalau perdebatan-perdebatan itu pasti senantiasa akan muncul ya kan, tetapi apakah pijakan-pijakan yang diambil itu memang memiliki dasar hukum, kan itu saja masalahnya," kata Supratman.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Pembangunan Akses Tol Bitung oleh Paramount Land Capai 80 Persen
-
PNM Bersama Holding Ultra Mikro Wujudkan Akses Keuangan Merata
-
Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai
-
Luhut Temui Aliansi Ekonom Indonesia, Bahas 7 Tuntutan ke Pemerintah
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
Menkeu Purbaya Resmi Guyur Dana Jumbo Rp 200 Triliun ke Perbankan
-
Pabrik Baja di Surabaya Tumbang Imbas Gempuran Produk Impor
-
Emas Antam Kembali Mahal, Harganya Rp 2.095.000 per Gram