Suara.com - Iran baru-baru ini mengeksekusi mati seorang peramal karena melakukan aksi kriminal dengan tameng profesi sebagai pembaca nasib.
Oknum peramal tersebut terbukti memperkosa dan melakukan serangan seksual pada salah satu kliennya.
"Pihak berwenang di Iran melakukan eksekusi mati terhadap seorang peramal pria atas pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap kliennya," bunyi keterangan dari pengadilan pada hari Rabu (22/8/2024).
Eksekusi dilakukan di penjara Yazd, Iran terhadap peramal yang menyerang perempuan bahkan anak perempuan secara seksual.
"Seorang peramal, yang menyerang perempuan dan anak perempuan dieksekusi di penjara Yazd," kata Hossein Tahmasebi, kepala hakim provinsi tengah, menurut situs web Mizan Online milik pengadilan Iran, dikutip dari AFP, Kamis (22/8).
"Hukuman peramal pemerkosa ini dilaksanakan setelah dikeluarkan oleh Pengadilan Revolusioner Yazd dan dikonfirmasi oleh otoritas peradilan tertinggi" lanjutnya.
Menurut Tahmasebi, pria itu telah menyerang dan memperkosa perempuan dan anak perempuan. Ia menggunakan tameng jasa peramal untuk menjebak para klien.
Mizan melaporkan bahwa terpidana itu ditangkap antara Maret 2020 dan Maret 2021 permintaan amnestinya ditolak mengingat banyaknya laporan atas perbuatan bejat sang peramal.
Republik Islam Iran merupakan salah satu negara yang mempertahankan hukuman mati untuk beberapa kejahatan, termasuk penyerangan seksual dan pemerkosaan.
Baca Juga: Simpan Sobekan Buku Harian Anaknya, Ayah Dokter Korban Pemerkosaan di India Ungkap Kekecewaan
Iran juga pernah melaksanakan hukuman mati terhadap tiga orang pada Juli 2023 lalu. Ketiganya dieksekusi setelah dinyatakan bersalah atas pemerkosaan terhadap wanita yang mereka bujuk untuk datang ke klinik bedah kosmetik palsu dan dilumpuhkan dengan suntikan obat bius.
Berdasarkan data dari kelompok hak asasi manusia termasuk Amnesty, Iran menempati posisi kedua dalam daftar negara yang mengeksekusi terdakwa. China ada di posisi pertama.
Berita Terkait
-
USS Abraham Lincoln Tiba di Timur Tegah, Dua Kapal Induk Nuklir AS Siap Hadapi Ancaman Iran
-
Perjalanan Suci Berakhir Tragis, 28 Peziarah Tewas dalam Kecelakaan di Iran
-
Dua Anak jadi Korban Pemerkosaan di India Picu Kerusuhan, Massa Tuntut Pelaku Dihukum Mati: Gantung!
-
Simpan Sobekan Buku Harian Anaknya, Ayah Dokter Korban Pemerkosaan di India Ungkap Kekecewaan
-
Tragedi Pemerkosaan dan Pembunuhan Dokter Magang di India: Seruan untuk Mengakhiri Kekerasan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar