Suara.com - Iran baru-baru ini mengeksekusi mati seorang peramal karena melakukan aksi kriminal dengan tameng profesi sebagai pembaca nasib.
Oknum peramal tersebut terbukti memperkosa dan melakukan serangan seksual pada salah satu kliennya.
"Pihak berwenang di Iran melakukan eksekusi mati terhadap seorang peramal pria atas pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap kliennya," bunyi keterangan dari pengadilan pada hari Rabu (22/8/2024).
Eksekusi dilakukan di penjara Yazd, Iran terhadap peramal yang menyerang perempuan bahkan anak perempuan secara seksual.
"Seorang peramal, yang menyerang perempuan dan anak perempuan dieksekusi di penjara Yazd," kata Hossein Tahmasebi, kepala hakim provinsi tengah, menurut situs web Mizan Online milik pengadilan Iran, dikutip dari AFP, Kamis (22/8).
"Hukuman peramal pemerkosa ini dilaksanakan setelah dikeluarkan oleh Pengadilan Revolusioner Yazd dan dikonfirmasi oleh otoritas peradilan tertinggi" lanjutnya.
Menurut Tahmasebi, pria itu telah menyerang dan memperkosa perempuan dan anak perempuan. Ia menggunakan tameng jasa peramal untuk menjebak para klien.
Mizan melaporkan bahwa terpidana itu ditangkap antara Maret 2020 dan Maret 2021 permintaan amnestinya ditolak mengingat banyaknya laporan atas perbuatan bejat sang peramal.
Republik Islam Iran merupakan salah satu negara yang mempertahankan hukuman mati untuk beberapa kejahatan, termasuk penyerangan seksual dan pemerkosaan.
Baca Juga: Simpan Sobekan Buku Harian Anaknya, Ayah Dokter Korban Pemerkosaan di India Ungkap Kekecewaan
Iran juga pernah melaksanakan hukuman mati terhadap tiga orang pada Juli 2023 lalu. Ketiganya dieksekusi setelah dinyatakan bersalah atas pemerkosaan terhadap wanita yang mereka bujuk untuk datang ke klinik bedah kosmetik palsu dan dilumpuhkan dengan suntikan obat bius.
Berdasarkan data dari kelompok hak asasi manusia termasuk Amnesty, Iran menempati posisi kedua dalam daftar negara yang mengeksekusi terdakwa. China ada di posisi pertama.
Berita Terkait
-
USS Abraham Lincoln Tiba di Timur Tegah, Dua Kapal Induk Nuklir AS Siap Hadapi Ancaman Iran
-
Perjalanan Suci Berakhir Tragis, 28 Peziarah Tewas dalam Kecelakaan di Iran
-
Dua Anak jadi Korban Pemerkosaan di India Picu Kerusuhan, Massa Tuntut Pelaku Dihukum Mati: Gantung!
-
Simpan Sobekan Buku Harian Anaknya, Ayah Dokter Korban Pemerkosaan di India Ungkap Kekecewaan
-
Tragedi Pemerkosaan dan Pembunuhan Dokter Magang di India: Seruan untuk Mengakhiri Kekerasan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein