Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) khawatir dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.
Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya tetap harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI.
“Kami per kemarin tanggal 21 bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” kata Afif di Kantor KPU RU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Sikap KPU yang teguh untuk berkonsultasi dengan DPR itu dilakukan dengan berkaca pada tindak lanjut yang dilakukan sebelumnya terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2024 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Pasalnya, saat itu KPU langsung menerapkan putusan MK tanpa berkonsultasi dan mengubah Peraturan KPU (PKPU). Dengan begitu, KPU kemudian menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Akibatnya, DKPP menyatakan KPU melakukan pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan peringatan keras terakhir khusus untuk Hasyim Asy’ari yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU.
"Kita menginsultasikan dulu tindak lanjut ini karena dulu pada Pilpres (2024) kita juga menindaklanjuti putusan MK, tapi ketika proses konsultasi tidak kita lakukan dan itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU," ujar Afif.
"Selanjutnya, dalam aduan dan putusan DKPP, kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan peringatan keras terakhir," lanjut dia.
Dari pengalaman tersebut, KPU tidak ingin hal serupa kembali terjadi. Untuk itu, KPU akan tetap mengedepankan konsultasi dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca Juga: Ikut Aksi Kawal Putusan MK, Komika Bintang Emon Ungkap Alasan Ini
Kesepakatan Baleg
Sebelumnya Baleg DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada secara cepat, termasuk perihal syarat batas usia calon kepala daerah. Alih-alih mengikuti Putusan MK, Baleg DPR RI justru bersepakat untuk merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA itu diketahui diketuk pada 29 Mei 2024 lalu yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.
“Yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini jelas putusan Mahkamah Agung sudah ada putusannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.
“Putusan MK sudah ada yang secara jelas menjemput dihitung pelantikan ya entah bahasanya calon atau apa tetapi putusan hukum harus kita hormati. Mayoritas beraksi tadi merujuk pada Mahkamah Agung DPD juga dan pemerintah menyesuaikan," sambungnya.
Dengan adanya hal ini, Baleg DPR RI justru tidak mengindahkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia