Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) khawatir dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.
Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya tetap harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI.
“Kami per kemarin tanggal 21 bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” kata Afif di Kantor KPU RU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Sikap KPU yang teguh untuk berkonsultasi dengan DPR itu dilakukan dengan berkaca pada tindak lanjut yang dilakukan sebelumnya terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2024 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Pasalnya, saat itu KPU langsung menerapkan putusan MK tanpa berkonsultasi dan mengubah Peraturan KPU (PKPU). Dengan begitu, KPU kemudian menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Akibatnya, DKPP menyatakan KPU melakukan pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan peringatan keras terakhir khusus untuk Hasyim Asy’ari yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU.
"Kita menginsultasikan dulu tindak lanjut ini karena dulu pada Pilpres (2024) kita juga menindaklanjuti putusan MK, tapi ketika proses konsultasi tidak kita lakukan dan itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU," ujar Afif.
"Selanjutnya, dalam aduan dan putusan DKPP, kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan peringatan keras terakhir," lanjut dia.
Dari pengalaman tersebut, KPU tidak ingin hal serupa kembali terjadi. Untuk itu, KPU akan tetap mengedepankan konsultasi dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca Juga: Ikut Aksi Kawal Putusan MK, Komika Bintang Emon Ungkap Alasan Ini
Kesepakatan Baleg
Sebelumnya Baleg DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada secara cepat, termasuk perihal syarat batas usia calon kepala daerah. Alih-alih mengikuti Putusan MK, Baleg DPR RI justru bersepakat untuk merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA itu diketahui diketuk pada 29 Mei 2024 lalu yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.
“Yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini jelas putusan Mahkamah Agung sudah ada putusannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.
“Putusan MK sudah ada yang secara jelas menjemput dihitung pelantikan ya entah bahasanya calon atau apa tetapi putusan hukum harus kita hormati. Mayoritas beraksi tadi merujuk pada Mahkamah Agung DPD juga dan pemerintah menyesuaikan," sambungnya.
Dengan adanya hal ini, Baleg DPR RI justru tidak mengindahkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Bangunan dan Rumah Porak Poranda, Influencer Israel: Oh Ini Rudal Iran, Ngeri Banget Ya
-
Warga Tel Aviv Saat Ini: Di Langit Hujan Rudal Iran, Di Bungker Dipenuhi Pecandu Narkoba
-
Jakarta Belum Temukan Kasus Campak, Dinkes Ingatkan Risiko Penularan dari Sekitar
-
Aksi Korve Massal: Kapolda Metro Jaya dan Dua Menteri Sulap Pasar Kramat Jati Lebih Bersih
-
Pernyataan Pihak Iran Benjamin Netanyahu Tewas dengan Luka Parah
-
Warga Binaan Lapas Cibinong Ikuti Gerakan Membaca Alkitab untuk Pembinaan Rohani
-
Iran Disebut Dapat Bantuan Nuklir Korea Utara, Pakar Militer AS Peringatkan Trump
-
Ucapkan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Anies Baswedan: Terus Bernyali untuk Menjaga Demokrasi!
-
Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah
-
Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, 4 Pemuda dan 12 Senjata Tajam Diamankan