Putusan dengan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diputus oleh delapan hakim konstitusi, tanpa melibatkan adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman.
Pada kesempatan yang sama, Baleg DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) juga membahas putusan MK soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.
Namun, Panja justru terkesan mengacuhkan Putusan MK dan menyepakati syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada yang diputuskan MK itu hanya berlaku bagi partai-partai non parlemen saja.
Sementara itu bagi partai-partai politik yang memiliki kursi di DPRD itu tetap mengacu pada aturan lama yakni harus memenuhi ambang batas atau threshold 20 persen jika ingin mencalonkan figur sebagai calon kepala daerah di Pilkada.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Diketahui, MK menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusan menjelaskan batas usia calon kepala daerah sudah berlaku pada Pilkada 2017, 2018, dan 2020.
Menurut dia, perbedaan perlakuan soal penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah berpotensi membiarkan ketidakpastian hukum.
Baca Juga: Ikut Aksi Kawal Putusan MK, Komika Bintang Emon Ungkap Alasan Ini
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," kata Wakil Ketua MK itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambah Saldi.
Dengan begitu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh permohonan.
"Perkara nomor 41/PUUXXII/2024, nomor 88/PUUXXII/2024, nomor 89/PUUXXII/2024, nomor 90/PUUXXII/2024 dan nomor 99/PUUXXII/2024, dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," tegas Suhartoyo.
"Oleh karena itu, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan pemohon tersebut di atas," tandas dia.
Di sisi lain, MK juga memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa