Suara.com - Sejumlah pelajar sekolah teknik menengah (STM) dari sejumlah sekolah ikut dalam aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPR RI.
Dari pantauan Suara.com, hampir sebagian dari mereka masih mengenakan seragam putih abu-abu. Bahkan beberapa membawa bendera merah putih sembari menyanyikan lagu Indonesia Pusaka.
Melihat aksi tersebut, petugas kepolisian membentuk dua barikade. Satu barikade mengarah ke DPR RI, untuk mengurai massa yang berada di depan DPR RI. Sementara, satu barikade lainnya, mengarah ke arah lampu merah Slipi, Jakarta Barat.
Sebelumnya diberitakan, ribuan demonstran menggeruduk depan gedung DPR RI. Massa terdiri dari kaum buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil.
Bakar Ban
Selain berorasi, para mahasiswa juga ada membakar ban di depan gerbang gedung DPR RI. Adapun dalam aksi kali ini para demonstran mengawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pilkada.
Pasca putusan tersebut, pihak DPR langsung rapat membahas RUU Pilkada. Pembahasan tersebut ingin membatalkan Putusan MK tersebut. Aksi sempat memanas saat menjelang sore, polisi melepaskan gas air mata saat para mahasiswa merangsek masuk ke dalam komplek DPR RI.
Dari pandangan mata, terlihat beberapa mahasiswa yang tertangkap saat masuk ke dalam kompleks DPR RI.
Perlu diketahui aksi tersebut disulut kenekatan DPR yang ingin mengesahkan Revisi Undang-undang Pilkada dengan mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai putusan ambang batas suara di Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Sejarah Demonstrasi Mahasiswa Indonesia dari Masa ke Masa, Suara Pemuda yang Menggetarkan
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mengancam Demokrasi
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu