Suara.com - Sejumlah pelajar sekolah teknik menengah (STM) dari sejumlah sekolah ikut dalam aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPR RI.
Dari pantauan Suara.com, hampir sebagian dari mereka masih mengenakan seragam putih abu-abu. Bahkan beberapa membawa bendera merah putih sembari menyanyikan lagu Indonesia Pusaka.
Melihat aksi tersebut, petugas kepolisian membentuk dua barikade. Satu barikade mengarah ke DPR RI, untuk mengurai massa yang berada di depan DPR RI. Sementara, satu barikade lainnya, mengarah ke arah lampu merah Slipi, Jakarta Barat.
Sebelumnya diberitakan, ribuan demonstran menggeruduk depan gedung DPR RI. Massa terdiri dari kaum buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil.
Bakar Ban
Selain berorasi, para mahasiswa juga ada membakar ban di depan gerbang gedung DPR RI. Adapun dalam aksi kali ini para demonstran mengawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pilkada.
Pasca putusan tersebut, pihak DPR langsung rapat membahas RUU Pilkada. Pembahasan tersebut ingin membatalkan Putusan MK tersebut. Aksi sempat memanas saat menjelang sore, polisi melepaskan gas air mata saat para mahasiswa merangsek masuk ke dalam komplek DPR RI.
Dari pandangan mata, terlihat beberapa mahasiswa yang tertangkap saat masuk ke dalam kompleks DPR RI.
Perlu diketahui aksi tersebut disulut kenekatan DPR yang ingin mengesahkan Revisi Undang-undang Pilkada dengan mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai putusan ambang batas suara di Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Sejarah Demonstrasi Mahasiswa Indonesia dari Masa ke Masa, Suara Pemuda yang Menggetarkan
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mengancam Demokrasi
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh