Suara.com - Kaesang Pangarep nyatanya tetap bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 sekalipun DPR batal merevisi UU Pilkada. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan, Kaesang masih dianggap memenuhi syarat karena Peraturan KPU yang mengacu pada putusan MK belum ditetapkan.
Apabila tak ada penatapan hingga 27 Agustus 2024, yang merupakan tanggal batas pendaftaran bakal calon kepala daerah, maka aturan yang berlaku di Pilkada 2024 masih PKPU lama, yakni berdasar putusan Mahkamah Agung.
"Sebelum Per-KPU ditetapkan dalam rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yang berlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA," kata Jimly, dikutip dari tulisannya di media sosial X, Jumat (23/8/2024).
Itu sebabnya, Kaesang tetap bisa mencalonkan diri pada Pilkada 2024 karena memenuhi syarat usia 30 tahun saat dilantik.
"Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tgl 27 mndaftar, ia tdk dpt lagi dianulir karena PerKPU-nya telat," lanjut Jimly.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR batal merevisi UU Pilkada setelah adanya menolakan massa lewat aksi demonstrasi di berbagai daerah. Dia menyebut bahwa Pilkada akan digelar berdasarkan UU Pilkada sesuai dengan putusan MK.
KPU juga lebih dulu menyatakan akan berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah PKPU yang ada dengan menyesuaikan berdasarkan putusan MK.
Di sisi lain, Kaesang juga dikabarkan telah mengurus sejumlah berkas administrasi untuk mendaftar sebagai bakal calon wakil Gubernur Jawa Tengah, salah satunya surat keterangan kepolisian yang menyatakan tidak pernah dipidana.
Kaesang sebelumnya ramai dibicarakan akan maju dalam Pilgub Jawa Tengah 2024 mendampingi Ahmad Lutfhi. Namun, rencana menjadi bakal cawagub itu nampak telah pupus.
Baca Juga: Peluang Kaesang Maju Pilgub 2024 Tertutup, Jokowi Komentar Begini
Sebab Partai Gerindra resmi mengusung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah.
Berita Terkait
-
Acha Septriasa Terang-terangan Tandai Akun Jokowi: Kalau Mati Hanya Tinggal Nama
-
Peluang Kaesang Maju Pilgub 2024 Tertutup, Jokowi Komentar Begini
-
Jokowi Tegaskan Ikut Putusan MK soal Pilkada, Tak Kepikiran untuk Terbitkan Perppu
-
Respons Keras Amien Rais Soal Aksi Kawal Putusan MK: Jewer Rezim Zalim Dan Tolol Jokowi
-
Video Lawas Jangan Minta Proyek ke Orangtua Jadi Bumerang, Kaesang Disebut Sentil Diri Sendiri
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Kebakaran Gudang Pesantren Al Mawaddah Padam, 23 Korban Sesak Napas Dirawat di Rumah Sakit
-
Tenteng Koper Biru, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT: Saya di Rumah Saja
-
Putin Sampaikan Belasungkawa Terkait Bencana Banjir, Prabowo: Kami Bisa Menghadapi Ini dengan Baik
-
Geger Kayu Log di Pantai Tanjung Setia, Polisi Beberkan Status Izin PT Minas Pagai Lumber
-
Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa