Suara.com - Kaesang Pangarep nyatanya tetap bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 sekalipun DPR batal merevisi UU Pilkada. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan, Kaesang masih dianggap memenuhi syarat karena Peraturan KPU yang mengacu pada putusan MK belum ditetapkan.
Apabila tak ada penatapan hingga 27 Agustus 2024, yang merupakan tanggal batas pendaftaran bakal calon kepala daerah, maka aturan yang berlaku di Pilkada 2024 masih PKPU lama, yakni berdasar putusan Mahkamah Agung.
"Sebelum Per-KPU ditetapkan dalam rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yang berlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA," kata Jimly, dikutip dari tulisannya di media sosial X, Jumat (23/8/2024).
Itu sebabnya, Kaesang tetap bisa mencalonkan diri pada Pilkada 2024 karena memenuhi syarat usia 30 tahun saat dilantik.
"Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tgl 27 mndaftar, ia tdk dpt lagi dianulir karena PerKPU-nya telat," lanjut Jimly.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR batal merevisi UU Pilkada setelah adanya menolakan massa lewat aksi demonstrasi di berbagai daerah. Dia menyebut bahwa Pilkada akan digelar berdasarkan UU Pilkada sesuai dengan putusan MK.
KPU juga lebih dulu menyatakan akan berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah PKPU yang ada dengan menyesuaikan berdasarkan putusan MK.
Di sisi lain, Kaesang juga dikabarkan telah mengurus sejumlah berkas administrasi untuk mendaftar sebagai bakal calon wakil Gubernur Jawa Tengah, salah satunya surat keterangan kepolisian yang menyatakan tidak pernah dipidana.
Kaesang sebelumnya ramai dibicarakan akan maju dalam Pilgub Jawa Tengah 2024 mendampingi Ahmad Lutfhi. Namun, rencana menjadi bakal cawagub itu nampak telah pupus.
Baca Juga: Peluang Kaesang Maju Pilgub 2024 Tertutup, Jokowi Komentar Begini
Sebab Partai Gerindra resmi mengusung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah.
Berita Terkait
-
Acha Septriasa Terang-terangan Tandai Akun Jokowi: Kalau Mati Hanya Tinggal Nama
-
Peluang Kaesang Maju Pilgub 2024 Tertutup, Jokowi Komentar Begini
-
Jokowi Tegaskan Ikut Putusan MK soal Pilkada, Tak Kepikiran untuk Terbitkan Perppu
-
Respons Keras Amien Rais Soal Aksi Kawal Putusan MK: Jewer Rezim Zalim Dan Tolol Jokowi
-
Video Lawas Jangan Minta Proyek ke Orangtua Jadi Bumerang, Kaesang Disebut Sentil Diri Sendiri
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa