Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ogah menanggapi soal adanya sejumlah pihak ingin menggelar Muktamar PKB tandingan. Menurutnya, adanya hal itu sangat tidak jelas.
PKB diketahui baru saja menutup rangkaian Muktamar ke-VI di Nusa Dua, Bali, Minggu (25/8/2024). Muktamar menghasilkan Cak Imin menjabat ketua umum lagi dan Maruf Amin menjabat sebagai Ketua Dewan Syura partai.
“Enggak ada, enggak ada (muktamar tandingan). ‘Nggak kita anggep,” kata Cak Imin saat usai penutupan Muktamar PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Minggu.
Ketika dirinya ditanya apakah menyiapkan antisipasi khusus menyikapi hasil muktamar tandingan, Cak Imin menegaskan, hal itu tidak diperlukan karena sejak awal Muktamar tandingan tidak memiliki landasan.
“Ngapain antisipasi, wong enggak jelas,” tegasnya.
Terpisah, elite PKB, Syaiful Huda menegaskan bahwa keputusan yang diambil dalam Muktamar selain Muktamar di Bali, adalah hal yang ilegal.
“Kalau ada penyelenggaraan muktamar di luar Muktamar Bali maka itu ilegal dan kita minta aparat penegak hukum untuk segera menindak,” kata Huda.
Untuk diketahui, fungsionaris DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berencana menggelar Muktamar PKB tandingan pada 2-3 September 2024 mendatang di Jakarta.
Digelarnya Muktamar itu dengan tujuan untuk menganulir keputusan yang dilahirkan pada Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
Mereka menilai Muktamar PKB di Bali ini tidak sah karena cacat hukum. Pasalnya, pada Mukernas PKB pada Bulan Juli 2024 lalu, dihasilkan keputusan jika Muktamar PKB akan digelar pasca Pilkada 2024.
“Karena tanggal 23 Juli DPP PKB mengadakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dan salah satu hasil Mukernas itu adalah menjadwal Muktamar PKB itu di akhir tahun setelah pelaksanaan Pilkada,” ujar Sekretaris Fungsionaris DPP PKB, A. Malik Haramain di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (24/8/2024) malam.
“Namun, Muktamar digelar lebih awal dari keputusan pada Bulan Agustus 2024 ini,” imbuhnya.
Selain itu, lahirnya gerakan ini juga dikarenakan kepengurusan PKB hasil Muktamar PKB 2019 lalu dinilai menghilangkan peran kiai kepada partai. Pasalnya, pengubahan peran kiai yang diwakili Dewan Syura di PKB menjadikan peran kiai lebih terbatas pasca muktamar tahun 2019.
Sehingga, pihaknya menilai Muhaimin Iskandar yang merupakan Ketua Umum PKB menjadi satu-satunya tokoh sentral di PKB dan sulit diawasi. Hal tersebut juga yang menjadikan alasan pihaknya tidak menganggap sah hasil Muktamar PKB 2024.
Malik menjelaskan pihaknya telah menunjuk Eks Sekjen PKB Lukman Edy sebagai Ketua Panitia Muktamar tandingan itu. Sementara untuk lokasi dipastikan digelar di Jakarta.
Berita Terkait
-
Jabat Ketua Dewan Syura PKB Jelang Jabatan Wapres Lengser, Maruf Amin: Kalau Kiai Sudah Minta Susah Nolaknya
-
Tebar Ultimatum di Muktamar Bali, Caki Imin: Yang Coba Ganggu PKB Berarti Ganggu Konstitusi Negara
-
Pendemo Tolak Muktamar PKB Dicap Preman, Cak Imin Sindir Dalang Pengerahan Massa: Jangan jadi Kader NU Pengecut!
-
Pidato di Muktamar Bali, Cak Imin: PKB Semakin Digembosi, Semakin Kuat!
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri