Suara.com - Penertiban bangunan tak berizin serta pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyisakan polemik cukup besar, usai bangunan rumah makan Asep Stroberi atau Astro lolos dari garukan alat besar.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Suryanto Putra menanggapi kenapa rumah makan Asep Stroberi atau Astro lolos dari penertiban tahap dua di kawasan wisata Puncak Bogir tersebut.
Dia menjelaskan, rumah makan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita itu sedang mengurus penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat bersurat kepada Pemkab Bogor untuk meninjau peruntukkan lahan rumah makan Astro guna penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Berdasarkan tata ruang yang ada bahwa kawasan itu kawasan perkebunan, peruntukan ruangnya perkebunan, dan berdasarkan ketentuan zonasi Perbup 92 tahun 2018, bahwa peruntukkan ruang perkebunan itu dimungkinkan adanya rumah makan," ungkap Suryanto.
Kemudian, kata dia, lahan tersebut juga mempunyai alas hak yang jelas yakni berupa kepemilikan tanah atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Ada proses di sertifikat itu yang butuh penjelasan lebih lanjut, makanya dari BPKAD provinsi sedang minta ke BPN. BPN butuh adanya kajian ruangnya, makanya pemprov minta kajian dulu dari Bappeda (Kabupaten Bogor)," paparnya.
Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menetapkan denda senilai Rp50 juta bagi PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita karena mendirikan rumah makan tanpa izin di kawasan puncak.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana menjelaskan bahwa PT Jaswita yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat itu dikenakan denda atas pendirian rumah makan Asep Stroberi di kawasan wisata Puncak yang tidak dilengkapi izin.
Baca Juga: Di Tengah Penggusuran PKL, Pemerintah Tak Berani Gusur Restoran Mewah Tak Berizin?
Besaran denda tersebut ditetapkan berdasarkan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP, Cibinong, pada Kamis (22/8).
Pada sidang tersebut, hakim memutuskan PT Jaswita bersalah melakukan pembangunan tanpa izin sebagaimana ketentuan Pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Putusannya menjatuhkan pidana dengan pidana denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan badan dan memerintahkan secara lisan kepada tersangka untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Anwar.
Bangunan Asep Stroberi di lahan eks Rindu Alam itu bahkan sempat masuk masuk dalam daftar 196 bangunan liar yang menjadi target penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak.
Namun, mengacu pada hasil Rapat Pembahasan Forum Penataan Ruang Daerah pada Kamis (15/8), PT Jaswita masih memungkinkan untuk memperoleh izin dengan mempertimbangkan status lahan maupun sempadan yang dinilai memenuhi persyaratan.
Tidak dibongkarnya bangunan Astro saat pelaksanaan penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak, sempat menimbulkan kecemburuan para pedagang kaki lima (PKL). Beberapa di antaranya bahkan melempari bangunan Astro dengan telur untuk melampiaskan kekecewaannya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini
-
Mardiono Terbuka Merangkul Kubu Agus Suparmanto: Belum Ada Komunikasi, Belum Lihat Utuh SK Kemenkum
-
KAI Antisipasi Ledakan 942 Ribu Penumpang di HUT TNI Besok: Ambulans dan Medis Kami Siapkan
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?