Suara.com - Anies Baswedan mengajukan permohonan tiga surat keterangan sebagai syarat pencalonan sebagai Gubernur Jakarta. Permohonan surat tersebut sudah ditindaklanjuti dan diterbitkan untuk Anies.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan surat yang dimohonkan Anies kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ialah surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya.
Djuyamto menjelaskan bahwa ketiga surat tersebut sudah diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
“Permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
“Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan,” Djuyamto menambahkan.
Sebelumya, pada Senin pagi Anies Baswedan sempat berpamitan ke ibundanya, diduga ia bakal merapat ke DPP PDIP. Disebut-sebut Anies bakal menerima dukungan untuk maju dalam Pilkada oleh partai berlogo banteng tersebut.
Sebelum bertolak meninggalkan kediamannya, Anies yang mengenakan kemeja tenun berwarna merah menyempatkan diri berpamitan sembari meminta doa restu kepada ibunya.
Meski demikian, hingga saat ini PDIP belum mengumumkan bakal cagub dan cawagub di Pilkada Jakarta 2024. Padahal sebelumnya santar Anies bakal dipasangkan dengan Rano Karno di Jakarta.
Berita Terkait
-
Djarot Sebut Duet Pramono-Rano Karno Baru Sebatas Aspirasi, Elite PDIP Masih Upayakan Dukung Anies?
-
Ada Tragedi 2017 yang Menyakitkan, Ahokers Yakin Megawati Bakal Berubah Pikiran Dukung Ahok Ketimbang Anies
-
Anies Merapat Ke PDIP, Tokoh 212 Sebut Cinta Lama Bersemi Kembali: Dia Awalnya Berpaham Sekuler, Makanya Sejalan
-
Maju Pilgub DKI, Rano Karno Pernah Diusir dari Stadion GBK, Gara-gara Hal Konyol Ini
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya
-
500 Titik Bazar Murah Jakarta, Strategi Pasar Jaya Kendalikan Harga Pangan Jelang Ramadan
-
Kemensos Akan Bagikan Jadup Rp450 Ribu per Bulan untuk Korban Banjir Sumatra Pekan Ini
-
PDIP Dukung Pernyataan Dasco: Pemimpin Harus Cetak Keberhasilan Sebelum Pikirkan Periode Kedua
-
Mendagri Instruksikan Percepatan Pemindahan Pengungsi Bencana Sumatra ke Hunian Layak
-
Usut Kasus Sudewo, KPK Cecar Ketua Kadin Surakarta Soal Proses Lelang Proyek DJKA Jatim
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan