Suara.com - Israel berencana akan membangun sinagog atau tempat ibadah orang Yahudi di dalam kawasan Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur, hal tersebut tentunya menyinggung perasaan umat Islam di seluruh dunia.
Bahkan, Qatar dengan tegas mengecam seruan Kepala Keamanan Nasional Israel soal adanya rencana membangun rumah ibadah Yahudi di kawasan suci tersebut.
Dalam pernyataan pada Senin (26/8) Kementerian Luar Negeri Qatar mengatakan seruan Itamar Ben-Gvir merupakan perpanjangan dari upaya untuk mengubah status sejarah dan hukum Masjid Al-Aqsa.
Kementerian juga mengingatkan dampak pernyataan provokatif Ben-Gvir terhadap upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata di Jalur Gaza.
Selama berbulan-bulan, Qatar, bersama dengan Amerika Serikat dan Mesir, berusaha mencapai kesepakatan antara Israel dan Hamas untuk memastikan pertukaran tahanan dan gencatan senjata serta memungkinkan bantuan kemanusiaan memasuki Gaza.
Namun upaya mediasi terhenti karena Netanyahu menolak memenuhi tuntutan Hamas untuk menghentikan perang.
Qatar juga menekankan perlunya tindakan segera oleh komunitas internasional untuk menghalangi pendudukan Israel dan menjalankan tanggung jawab moral serta hukum terhadap Yerusalem dan kesuciannya.
Ben-Gvir pada Senin mengeklaim bahwa orang Yahudi memiliki hak untuk berdoa di Masjid Al-Aqsa dan mengatakan dia akan membangun sinagog di lokasi yang menjadi titik konflik.
Pernyataan Ben-Gvir Senin lalu itu merupakan kali pertama dia berbicara secara terbuka mengenai pembangunan sinagog di dalam Masjid Al-Aqsa.
Baca Juga: Serangan Brutal di Balochistan, Bus Dibakar, Kereta Api Diledakkan, Polisi Dibunuh
Namun, dalam beberapa bulan terakhir, dia telah berkali-kali menyerukan agar umat Yahudi diizinkan berdoa di tempat tersebut.
Seruannya muncul di tengah serangan berulang pemukim ilegal Israel ke dalam kompleks tersebut di bawah perlindungan polisi Israel.
Masjid Al-Aqsa dianggap sebagai situs paling suci ketiga dalam Islam.
Orang-orang Yahudi menyebut daerah itu sebagai Gunung Bait Suci (Temple Mount) karena percaya bahwa tempat itu adalah lokasi dari dua kuil Yahudi kuno.
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967.
Pada 1980, Israel menganeksasi seluruh kota, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional. [Antara].
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka