Suara.com - Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhamad Lukman Edy melayangkan surat kepada Kementerian Hukum dan Ham soal adanya konflik internal di PKB.
Surat tersebut merupakan tembusan dari Majelis Tahkim PKB, yang saat ini diklaim sedang menyelesaikan konflik internal dalam tubuh PKB.
Lukman mengatakan, alasan pihaknya melayangkan surat tersebut agar Kemenkumham tidak mengesahkan hasil dari Muktamar PKB yang dilaksanakan di Bali kemarin.
“Nah ketika konflik internal partai maka status quo tidak boleh ada yang mengatasnamakan PKB sampai adanya keputusan yang berkekuatan tetap atau inkrah,” kata Lukman, di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Adapun konflik internal yang terjadi di PKB, salah satunya yakni soal Muktamar PKB yang baru saja dilangsungkan di Bali.
Dalam Muktamar tersebut, lanjut Lukman, PKB yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin telah banyak menyalahi AD/ART dan menyalahi spirit partai politik.
Bahkan, menurut Lukman, banyak aspirasi dari para kader yang telah dibungkam oleh rezim Cak Imin dengan cara mencopot dan membungkam pimpinan di daerah yang tidak sepaham dengannya.
"Kita menganggap muktamar yang baru selesai di Bali itu banyak menyalahi AD/ART dan menyalahi spirit dari partai politik. Kami menilai kenapa melanggar UU Parpol? Karena anti demokrasi," jelas Lukman.
"Ketika aspirasi dibungkam, cabang-cabang yang punya pendapat lain dari Cak Imin dianggap dibekukan dan dianggap bertentangan dengan kebijakan partai. Prosedur selama Muktamar juga banyak melangkahi AD/ART," katanya.
Baca Juga: Hasil Muktamar PKB Di Bali Digugat Fungsionaris, Begini Kata Menkumham
Saat ini, PKB memiliki 514 cabang yang tersebar diberbagai wilayah. 315 diantaranya, kata Lukman, telah memberikan mandat untuk dilasanakannya Muktamar tandingan.
Dari 315 cabang tersebut, 168 diantaranya merupakan merupakan pihak yang sebelumnya dibekukan atau dipecat oleh Cak Imin sebelum berlangsungnya Muktamar di Bali.
"Kita sudah mendata yang sudah memberikan mandat pada kita ada 315 cabang, terdiri dari 168 cabang yang dibekukan atau dipecat Cak Imin jelang Muktamar, dan selebihnya adalah cabang-cabang yang punya komitmen dan menyatakan setuju dengan konsep khittah tahun 98,” jelasnya.
Rencanaya, Muktamar PKB tandingan ini bakal dilaksanakan pada tanggal 2-3 September mendatang. Muktamar tersebut bakal dilangsungkan di wilayah Jakarta.
Rencanya, lanjut Lukman, Muktamar tandingan ini bakal dibuka oleh PBNU dan ditutup oleh Presiden Joko Widodo.
"Walaupun saya yang mempersiapkan, yang dipercaya mempersiapkan muktamar ini, sudah mempersiapkan materi semuanya secara baik, jauh sebelumnya tapi kita akan konsultasinyang intensif dengan PBNU. Kami punya rencana, muktamar yang akan kita buat, dibuka oleh PBNU nanti ditutup oleh presiden," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
-
Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar